Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memeriksa bidan berinisial Y yang bertugas di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko terkait dugaan pengoplosan elpiji yang terungkap dari peristiwa kebakaran, Minggu (6/8) dini hari.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan terkait pemeriksaan Y tersebut.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa bersama pembantunya," kata Nicolas.
Baca juga: Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes
Baca juga: Polisi mendalami dugaan pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes
Dia menjelaskan bidan ini merupakan istri dari pria berinisial WH (41), pemilik ratusan tabung elpiji yang hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran Poskesdes Teko. Adanya dugaan pengoplosan elpiji di halaman samping poskesdes tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Jadi, pemeriksaannya (bidan inisial Y) untuk melihat keterlibatan suaminya dalam kasus dugaan pengoplosan elpiji," ujarnya.
Untuk status WH yang diamankan terkait dugaan pengoplosan elpiji tersebut dipastikan Nicolas masih berstatus saksi.
"Jadi, belum ada tersangka. Semua masih saksi," ucap dia.
Dalam peristiwa kebakaran Poskesdes Teko yang terjadi pada Minggu (6/8) dini hari, kepolisian telah menarik kesimpulan dari hasil olah TKP maupun permintaan keterangan para saksi di lapangan.
Kebakaran terjadi akibat dari tabung elpiji yang digelindingkan sehingga timbul percikan api dan membakar poskesdes beserta ratusan tabung elpiji yang ada di halaman samping.
Keberadaan dari tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP, kepolisian menemukan 240 tabung elpiji 3 kilogram dan 30 tabung elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar.
Selain itu, polisi menemukan 4 tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar. Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar.
Dalam penanganan kasus ini aparat kepolisian telah menemukan indikasi pidana pengoplosan elpiji dari hasil interogasi saksi WH.
Kepada kepolisian, WH mengakui membeli tabung elpiji 3 kilogram di warung-warung. Kemudian dioplos ke tabung gas 12 kilogram oleh seorang berinisial KC atas perintah ibu WD dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Atas adanya permintaan ibu WD, jelas dia, tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dikirim ke Kabupaten Sumbawa. Aktivitas usaha tersebut terungkap tanpa ada legalitas.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan terkait pemeriksaan Y tersebut.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa bersama pembantunya," kata Nicolas.
Baca juga: Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes
Baca juga: Polisi mendalami dugaan pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes
Dia menjelaskan bidan ini merupakan istri dari pria berinisial WH (41), pemilik ratusan tabung elpiji yang hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran Poskesdes Teko. Adanya dugaan pengoplosan elpiji di halaman samping poskesdes tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Jadi, pemeriksaannya (bidan inisial Y) untuk melihat keterlibatan suaminya dalam kasus dugaan pengoplosan elpiji," ujarnya.
Untuk status WH yang diamankan terkait dugaan pengoplosan elpiji tersebut dipastikan Nicolas masih berstatus saksi.
"Jadi, belum ada tersangka. Semua masih saksi," ucap dia.
Dalam peristiwa kebakaran Poskesdes Teko yang terjadi pada Minggu (6/8) dini hari, kepolisian telah menarik kesimpulan dari hasil olah TKP maupun permintaan keterangan para saksi di lapangan.
Kebakaran terjadi akibat dari tabung elpiji yang digelindingkan sehingga timbul percikan api dan membakar poskesdes beserta ratusan tabung elpiji yang ada di halaman samping.
Keberadaan dari tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP, kepolisian menemukan 240 tabung elpiji 3 kilogram dan 30 tabung elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar.
Selain itu, polisi menemukan 4 tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar. Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar.
Dalam penanganan kasus ini aparat kepolisian telah menemukan indikasi pidana pengoplosan elpiji dari hasil interogasi saksi WH.
Kepada kepolisian, WH mengakui membeli tabung elpiji 3 kilogram di warung-warung. Kemudian dioplos ke tabung gas 12 kilogram oleh seorang berinisial KC atas perintah ibu WD dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Atas adanya permintaan ibu WD, jelas dia, tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dikirim ke Kabupaten Sumbawa. Aktivitas usaha tersebut terungkap tanpa ada legalitas.