Polisi mendalami dugaan pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes
Senin, 7 Agustus 2023 16:42 WIB
Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mendalami adanya dugaan kegiatan pengoplosan gas elpiji yang terungkap dari peristiwa kebakaran Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko, Kecamatan Pringgabaya.
"Jadi, dari hasil pendalaman peristiwa kebakaran, ditemukan beberapa tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram yang kemungkinan besar terjadi kegiatan pengoplosan. Adanya hal ini kemudian menjadi bahan pendalaman kami," kata Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono melalui sambungan telepon, Senin.
Dalam upaya pendalaman tersebut, kata Hery pihaknya melalui unit tindak pidana tertentu (tipidter) tengah meminta keterangan t dua orang warga.
Terkait dengan identitas kedua warga tersebut, Hery mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari anggotanya.
"Yang jelas, dua orang ini dimintai keterangan soal kebakaran dan adanya tabung gas elpiji di lokasi. Jadi, status penanganan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka," ujar dia.
Terkait penyebab kebakaran Poskesdes Teko yang terjadi pada Minggu (6/8) dini hari, Hery mengaku bahwa pihaknya telah menarik kesimpulan dari hasil olah TKP maupun permintaan keterangan para saksi di lapangan.
"Jadi, penyebab kebakaran itu akibat dari tabung gas yang digelindingkan sehingga timbul percikan api, itu yang membuat Poskesdes terbakar," ucapnya.
Keberadaan tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP. Pihak kepolisian menemukan 240 tabung gas elpiji tiga kilogram dan 30 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar. Ratusan tabung gas itu ditemukan di halaman samping bangunan Poskesdes Teko yang terbakar.
Selain itu, polisi menemukan empat tabung gas elpiji tiga kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar. Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar.
"Jadi, dari hasil pendalaman peristiwa kebakaran, ditemukan beberapa tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram yang kemungkinan besar terjadi kegiatan pengoplosan. Adanya hal ini kemudian menjadi bahan pendalaman kami," kata Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono melalui sambungan telepon, Senin.
Dalam upaya pendalaman tersebut, kata Hery pihaknya melalui unit tindak pidana tertentu (tipidter) tengah meminta keterangan t dua orang warga.
Terkait dengan identitas kedua warga tersebut, Hery mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari anggotanya.
"Yang jelas, dua orang ini dimintai keterangan soal kebakaran dan adanya tabung gas elpiji di lokasi. Jadi, status penanganan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka," ujar dia.
Terkait penyebab kebakaran Poskesdes Teko yang terjadi pada Minggu (6/8) dini hari, Hery mengaku bahwa pihaknya telah menarik kesimpulan dari hasil olah TKP maupun permintaan keterangan para saksi di lapangan.
"Jadi, penyebab kebakaran itu akibat dari tabung gas yang digelindingkan sehingga timbul percikan api, itu yang membuat Poskesdes terbakar," ucapnya.
Keberadaan tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP. Pihak kepolisian menemukan 240 tabung gas elpiji tiga kilogram dan 30 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar. Ratusan tabung gas itu ditemukan di halaman samping bangunan Poskesdes Teko yang terbakar.
Selain itu, polisi menemukan empat tabung gas elpiji tiga kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar. Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bali di persimpangan: kemacetan, krisis mobilitas dan harapan baru transportasi publik
15 May 2026 14:04 WIB
Pebulu tangkis Ubed akui sulit keluar dari tekanan Jeon Hyeok Jin di Thailand Open
15 May 2026 7:12 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024