Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024. "KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Dia juga memastikan KPK dalam selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.
KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya. "itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.
Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi tersebut bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign. "Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign," kata Ketut dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa..
Baca juga: Jaksa titipkan penahanan tersangka limpahan Polda NTB di Lapas Kuripan
Baca juga: Penanganan kasus penyertaan modal GNE masih berjalan
Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik. "Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik," ujarnya.
Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Dia juga memastikan KPK dalam selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.
KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya. "itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.
Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi tersebut bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign. "Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign," kata Ketut dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa..
Baca juga: Jaksa titipkan penahanan tersangka limpahan Polda NTB di Lapas Kuripan
Baca juga: Penanganan kasus penyertaan modal GNE masih berjalan
Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik. "Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik," ujarnya.