Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I ikut mendukung pelaku UMKM penyandang disabilitas, salah satunya melalui program Business Development Services (BDS).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mahartono di Semarang, Rabu, menjelaskan bahwa BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM.

"Kegiatan ini dimaksudkan agar mereka para pelaku penyandang disabilitas bisa mengembangkan usahanya lebih besar lagi dan memahami aturan perpajakan yang berlaku. Lebih dari 100 pelaku UMKM penyandang disabilitas di Jateng yang berada dalam binaan kami," kata Mahartono.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara II Semarang tersebut, para pelaku UMKM penyandang disabilitas dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Untuk pengayaan materi, pada kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah serta Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (HIMIKS). Acara tersebut diikuti 60 pelaku UMKM penyandang disabilitas.

Pemaparan materi tentang UMKM disampaikan Djoko Tri Saptono selaku seksi UKM HIMIKS yang menyampaikan peran UMKM pada perekonomian negara sampai dengan dukungan pemerintah kepada mereka selaku pelaku UMKM penyandang disabilitas. "Pemerintah dan lembaga keuangan sering memberikan dukungan khusus bagi UMKM seperti pelatihan, akses ke pembiayaan yang terjangkau, bimbingan bisnis, dan insentif pajak guna membantu pertumbuhan dan perkembangan sektor ini," kata Djoko.

Ganung Harnawa selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan materi tentang perpajakan bagi UMKM yang menjelaskan batasan penghasilan bagi UMKM untuk membayar pajak, yakni Rp500 juta dalam setahun.

"Jadi, bapak/ibu membayar pajak jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun. Misalnya pada bulan keempat sudah mencapai Rp500 juta maka baru membayar pajak. Selama belum mencapai Rp500 juta, dibebaskan membayar pajak," kata Ganung.

Baca juga: Puluhan ribu orang ditargetkan hadiri pameran kuliner internasional di Bali
Baca juga: E-commerce harus berkembang guna tingkatkan ekspor UMKM

Mulai 1 Januari 2024, kata Ganung, NIK akan dijadikan NPWP sehingga wajjb pajak diharapkan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online atau bisa juga datang ke kantor pajak terdekat. Aprilia Evy Prasetyani selaku konsultan UMKM Center Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah menambahkan tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal beserta manfaatnya, di antaranya akan meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen dalam memilih produk sehingga penjualan juga dapat meningkat.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024