Mataram (Antara NTB) - Berkas tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Selat Belang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Labuhan Lombok, Mubarak di Mataram, mengatakan Berkas dilimpahkan setelah pihak Kejati NTB menyatakan berkas perkaranya lengkap pada 2 November lalu.
"Dalam kesempatan ini kami melaksanakan tahap duanya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Mubarak kepada wartawan saat ditemuai usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati NTB, Kamis.
Kasus adala seorang nelayan berinisial MA (50), asal Kabupaten Sumbawa Barat.
MA ditangkap aparat TNI AL saat menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan itu pada 8 Oktober 2015 di Selat Belang, Kecamatan Poto tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pangkalan Angkatan laut (Lanal) Mataram melimpahkan tersangka beserta barang bukti berupa lima botol bir yang berisi bahan peledak rakitan, perahu milik tersangka yang panjangnya mencapai 9 meter, beserta kompresor dan perlengkapan menyelam ke pihak PSDKP di Labuhan Lombok pada 9 Oktober 2015.
"Jadi penyelidikannya berawal dari pelimpahan Lanal Mataram pada 9 Oktober lalu," ucapnya.
"Berkas sudah dilimpahkan, termasuk tersangka dan barang buktinya. Untuk tersangka sudah dititipkan di ruang tahanan Kejari Mataram," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 45/2009 tentang tentang Perikanan.
"Dari UU yang dikenakan, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, karena perbuatannya menyebabkan kerusakan ekosistem di laut akibat bahan peledak yang digunakan menangkap ikan," katanya. (*)
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Labuhan Lombok, Mubarak di Mataram, mengatakan Berkas dilimpahkan setelah pihak Kejati NTB menyatakan berkas perkaranya lengkap pada 2 November lalu.
"Dalam kesempatan ini kami melaksanakan tahap duanya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Mubarak kepada wartawan saat ditemuai usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati NTB, Kamis.
Kasus adala seorang nelayan berinisial MA (50), asal Kabupaten Sumbawa Barat.
MA ditangkap aparat TNI AL saat menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan itu pada 8 Oktober 2015 di Selat Belang, Kecamatan Poto tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pangkalan Angkatan laut (Lanal) Mataram melimpahkan tersangka beserta barang bukti berupa lima botol bir yang berisi bahan peledak rakitan, perahu milik tersangka yang panjangnya mencapai 9 meter, beserta kompresor dan perlengkapan menyelam ke pihak PSDKP di Labuhan Lombok pada 9 Oktober 2015.
"Jadi penyelidikannya berawal dari pelimpahan Lanal Mataram pada 9 Oktober lalu," ucapnya.
"Berkas sudah dilimpahkan, termasuk tersangka dan barang buktinya. Untuk tersangka sudah dititipkan di ruang tahanan Kejari Mataram," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 45/2009 tentang tentang Perikanan.
"Dari UU yang dikenakan, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, karena perbuatannya menyebabkan kerusakan ekosistem di laut akibat bahan peledak yang digunakan menangkap ikan," katanya. (*)