Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan pengembangan kota berdasarkan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) dapat menjawab kebutuhan masyarakat di perkotaan.
"Kondisi tersebut menjadi contoh baik bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki banyak kota besar dengan segala tantangannya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa.
Suyus menambahkan, TOD yang terus berkembang di negara maju memperlihatkan daya dukung dan daya tampung yang tinggi sehingga mampu melayani aktivitas dan mobilitas masyarakatnya dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Hardian mengatakan bahwa TOD menjadi tawaran yang harus ditelaah dalam berbagai aspek. "Tidak hanya dari sudut pandang satu bidang keilmuan tetapi juga mempertimbangkan bagaimana karakteristik sosial budaya komunitas masyarakat di dalamnya,” katanya.
Hardian berharap penerapan TOD mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mengoptimalkan penggunaan transportasi umum seperti bus, kereta KRL, MRT, maupun LRT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antar jaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor.
TOD bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
Baca juga: Revisi RTRW harus membuat Manokwari lebih maju dan produktif
Baca juga: Malinau dibantu Kementerian ATR selesaikan dokumen tata ruang
Prinsip TOD dalam mewujudkan kawasan campuran serta kawasan padat dan terpusat yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal, terdiri atas pengembangan kawasan dengan mendorong mobilitas berkelanjutan melalui peningkatan penggunaan angkutan umum massal. Selain itu juga mencakup pengembangan fasilitas lingkungan untuk moda transportasi tidak bermotor dan pejalan kaki yang terintegrasi dengan simpul transit.
"Kondisi tersebut menjadi contoh baik bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki banyak kota besar dengan segala tantangannya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa.
Suyus menambahkan, TOD yang terus berkembang di negara maju memperlihatkan daya dukung dan daya tampung yang tinggi sehingga mampu melayani aktivitas dan mobilitas masyarakatnya dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Hardian mengatakan bahwa TOD menjadi tawaran yang harus ditelaah dalam berbagai aspek. "Tidak hanya dari sudut pandang satu bidang keilmuan tetapi juga mempertimbangkan bagaimana karakteristik sosial budaya komunitas masyarakat di dalamnya,” katanya.
Hardian berharap penerapan TOD mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mengoptimalkan penggunaan transportasi umum seperti bus, kereta KRL, MRT, maupun LRT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antar jaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor.
TOD bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
Baca juga: Revisi RTRW harus membuat Manokwari lebih maju dan produktif
Baca juga: Malinau dibantu Kementerian ATR selesaikan dokumen tata ruang
Prinsip TOD dalam mewujudkan kawasan campuran serta kawasan padat dan terpusat yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal, terdiri atas pengembangan kawasan dengan mendorong mobilitas berkelanjutan melalui peningkatan penggunaan angkutan umum massal. Selain itu juga mencakup pengembangan fasilitas lingkungan untuk moda transportasi tidak bermotor dan pejalan kaki yang terintegrasi dengan simpul transit.