Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai

id Menteri atr,Nusron wahid,Sertifikasi,Sungai

Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap melakukan sertifikasi terlebih dahulu sempadan dan batang sungai yang masih kosong.

"Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong," ujar Nusron di Jakarta, Jumat.

Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) sempadan dan batang sungai, serta sempadan situ tersebut atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing pada tahun ini.

"Kalau sungai itu di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maka HPL-nya atas nama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kalau sungainya itu di bawah otoritas provinsi, maka akan kita terbitkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi. Kalau situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, nanti juga HPL-nya kita atas namakan Perum jasa Tirta," kata Nusron.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

Baca juga: Sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur

Dia menyampaikan bahwa hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Baca juga: Kantor BPN tetap buka layanan saat WFA dan libur Lebaran

Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.