Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabotabek-Punjur) yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir.
Nusron sudah melakukan telaah terhadap tiga hal. Pertama, terhadap tata ruang. Tata ruang yang ada di Banten dan tata ruang yang ada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dan kemudian dicocokkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabotabek-Punjur dan implementasi lapangan.
"Ternyata setelah kita cek di kawasan Jabotabek-Punjur yakni Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, dalam tanda petik ada pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali sekitar 796 titik, yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Terutama pelanggaran itu adalah berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan, yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun untuk kepentingan industri. Ini yang menjadi pemicu, menjadi problem hulunya.
Kemudian yang kedua, Kementerian ATR melakukan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten terhadap mereka yang sempadan sungainya maupun batang sungainya maupun sempadan situ sudah terbit hak atas tanah, atas nama individu-individu maupun atas nama PT, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Dan teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan di okupasi masyarakat, ada yang direklamasi dan sebagainya," ujar Nusron.
Baca juga: Sertifikat tanah periode 1961-1997 rawan diserobot
Beberapa situ yang luasnya berkurang ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten terutama di kawasan Tangerang Raya, yang tidak terpisahkan dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek-Punjur.
Baca juga: Menteri ATR menekankan tanah di badan sungai di-HPL milik negara
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, semua wilayah sungai meliputi badan dan sempadan sungai di Jawa Barat (Jabar) akan ditertibkan dalam rangka mencegah banjir.
Menurut dia, penertiban bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai tersebut tentunya harus mendapatkan kompensasi sesuai dengan hasil penilaian.