Mataram, 22/5 (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram menangkap Yendi (24), pedagang minuman keras (miras) produk luar negeri yang tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB).

         Yendi ditangkap Kamis (21/5) tengah malam, beserta barang bukti 57 botol miras produk luar negeri yang nilainya mencapai Rp26 juta, yang disembunyikan di kamar tidur rumahnya yang terletak di Karang Bedil, Kecamatan Mataram Timur, Kota Mataram.

         "Aksi penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan seorang warga Karang Bedil menimbun minuman beralkohol produk luar negeri tanpa SIUP-MB," ujar Kapolsek Mataram, AKP Arief Yuswanto, di Mataram, Jumat.

         Arief mengatakan, awalnya pemilik puluhan botol miras itu berkelit, namun setelah digeledah dan ditemukan puluhan botol miras produk luar negeri yang tidak dibekali SIUP-MB, ia pun mengakuinya.

         Puluhan botol miras produk luar negeri itu bermerek Red Label dengan harga jual Rp350 ribu/botol, Black Label dengan harga jual Rp500 ribu/botol, Chivas Regal Rp500 ribu/botol, Jose Tuervo Especial Rp400 ribu/botol dan Martell yang harga jual Rp1,3 juta/botol.

         Pemiliknya mengaku hanya menjual kepada konsumen khususnya di Kota Mataram dan 57 botol miras produk luar negeri itu dibeli dengan harga Rp26 juta dan jika habis terjual diperkirakan mencapai Rp29 juta.

         Namun, polisi menduga miras produk luar negeri itu akan diedarkan di kawasan wisata Sengigigi, Kabupaten Lombok Barat, karena harga jualnya di tempat hiburan malam di kawasan itu dua hingga tiga kali lipat dari harga jual di luar tempat hiburan malam.

         AKP Yuswanto mengatakan, pemilik miras tanpa dibekali SIUP-MB itu tengah diperiksa yang mengacu kepada pasal 80 ayat 4 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, junto pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pengendalian dan Penertiban Miras.

         Sesuai ketentuan aturan hukum itu, pelaku perdagangan miras tanpa izin resmi itu diancam hukuman 15 tahun penjara, namun penyidik belum menempuh kebijakan penahanan terhadap Yendi yang teridentifikasi sebagai karyawan UD DSMA di Cakranegara, Kota Mataram.

         Penyidik Polsek Mataram juga tengah memeriksa seorang pengusaha di Kota Mataram yang diduga sebagai pihak yang mendukung modal usaha perdagangan miras produk luar negeri itu.

         "Kami dalami dulu acuan hukumnya, jika memungkinkan ditempuh kebijakan penahanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024