Mataram (ANTARA) - Majelis hakim mengadili perkara korupsi tambang pasir besi dengan kerugian Rp36 miliar mengingatkan Direktur PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) Po Suwandi selaku terdakwa harus hadir setiap sidang dan tidak boleh ke luar kota tanpa izin.
"Saudara harus hadir setiap agenda sidang, tidak boleh ke luar kota, kecuali ada izin. Saudara harus datang kecuali ada keterangan sakit atau apa. Kalau tidak ada keterangan apa-apa, saya akan tahan saudara. Saudara harus jaga itu," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih di awal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Dalam sidang itu, terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum hadir.
Isrin menyampaikan peringatan itu menyusul status penahanan terdakwa Po Suwandi yang sudah menjadi tahanan kota di bawah pengawasan majelis hakim.
Majelis hakim yang beranggotakan Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Irawan tersebut telah menetapkan pengalihan status penahanan Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan pada Kamis (14/9).
Sebelum memulai persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis, majelis hakim mempertanyakan kembali kondisi kesehatan terdakwa Po Suwandi.
"Kadang-kadang sehat, kadang-kadang lemas, kadang-kadang kambuh," jawab terdakwa Po Suwandi.
Saat sidang diskors untuk istirahat, salat, dan makan siang, Kamis, pukul 12.11 Wita, penasihat hukum terdakwa Po Suwandi menolak memberikan tanggapan terkait peringatan hakim di awal sidang.
Dalam sidang tersebut, JPU mengundang tujuh saksi, di mana lima di antaranya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua dari Dinas ESDM NTB.
Namun demikian, hanya empat saksi yang hadir dalam sidang, di mana tiga di antaranya dari Kementerian ESDM dan seorang dari Dinas ESDM NTB.
Sebelum sidang diskors, hakim mempersilakan dua saksi dari Kementerian ESDM untuk lebih dahulu memberikan kesaksian. Keduanya adalah staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang bertugas sebagai verifikator Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) periode tahun 2021 dan 2022, yakni Aji Nugraha dan Nensi Wijayati.