Jakarta, 23
Februari 2016 PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengumumkan bahwa perusahaan
akan menunda pengembangan fase lanjutan
di tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, sementara operasi penambangan dan pengolahan yang saat ini
sedang dikerjakan akan tetap
berjalan normal, termasuk program pengembangan
masyarakat dan infrastruktur setempat.
Pengembangan Fase 7 akan ditunda sampai dengan kondisi
bisnis memungkinkan kembali. Kondisi makro-ekonomi dan mendapat kepastian
finansial yang mendukung merupakan faktor-faktor penting terkait
putusan investasi oleh PTNNT.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa putusan
investasi akan memerlukan kepastian dalam hal pembaharuan izin-izin yang
akan diterbitkan di waktu yang akan
datang. Selain itu, pihak kreditur yang mungkin akan mendukung
pendanaan pengembangan Fase 7 membutuhkan kepastian hal-hal tersebut sebelum memberikan
komitmen-komitmen pendanaan.
“Kami
berencana untuk tetap mempertahankan karyawan demi
memastikan kesiapan operasional
yang aman, tepat waktu, dan efisien
hingga dimulainya kembali pengembangan Fase 7 di saat kondisi bisnis
memungkinkan,” kata Rachmat Makkasau, Presiden Direktur PTNNT. “Kami tetap optimis dan
berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, sehingga
tambang Batu Hijau dapat tetap memberikan kontribusi ekonomi bagi pemerintah
daerah maupun pusat, memberikan pendapatan yang
baik untuk para karyawan dan mitra bisnis, serta
terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat dan infrastruktur
setempat.”
Sementara itu DR.
AGUSDIN, SE, MBA pemerhati Bisnis dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Mataram "Dari aspek bisnis, langkah yang diambil Newmont rasional karena
menghadapi lingkungan bisnis yang tidak menentu (uncertainty). Indikatornya
adalah karena Harga logam dunia yang fluktuatif dan Kesulitan untuk
meyakinkan kreditur atas kepastian investasi jangka panjang karena faktor
utamanya adalah uncertainty. Terkait dampaknya terhadap karyawan dan mitra
bisnis atau beneficiaries hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap harapan
(future expectation) atau keberlangsungan pendapatan dan kontribusi
ekonomi. Namun dalam hal ini kita patut mengapresiasi langkah
Newmont yang memberikan jaminan terhadap karyawan dan program pemberdayaan
masyarakat dan infrastruktur walaupun menunda pengembangan fase 7."
Tentang PTNNT
PTNNT adalah
perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya
Generasi IV yang ditandatangani pada 2
Desember 1986. Sebanyak 56% sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership
B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation
of Japan), di mana 7% saham NTPBV akan
didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui
pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan. Pemegang saham
lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Multi Daerah Bersaing 24% (dimiliki
oleh Bumi Resources, Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa
Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga InvestaSumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT
Indonesia Masbaga Investama 2,2 %.
Sejak mulai
beroperasi pada tahun 2000 hingga tahun
2014, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi
lebih dari Rp94 triliun dalam
bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa
dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham,
termasuk pemegang saham nasional. Selain
itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan
untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar
tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp. 50 miliar per tahun.
PTNNT saat ini mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor.(Adv)
PTNNT Tunda Pengembangan Fase Lanjutan di Batu Hijau
Konsentrator PT Newmont Nusa Tenggara Batu HIjau Kabupaten Sumbawa Barat