Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) membantu mengevaluasi pemenuhan hak anak di daerahnya dan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan dibahas dalam masa sidang mendatang. 
 

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata di Kota Bogor, Senin, mengatakan pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi sangat penting mengingat Kota Bogor yang dipimpin oleh Wali Kota Bima Arya memiliki visi dan misi menjadikan Kota Bogor Ramah Keluarga.

“Kami minta masukan dan  rekomendasi yang sekiranya sudah dirumuskan oleh KPAID Kota Bogor dalam membangun ekosistem pemenuhan hak dan perlindungan anak dari hulu sampai hilir,” ujar Dadang.

DPRD Kota Bogor pun telah menggelar audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Senin (16/9). Audiensi digelar di ruang rapat pimpinan DPRD yang dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri.

Pada audiensi tersebut, Dadang meminta penjelasan terkait data pemenuhan hak anak dan perlindungan anak kepada KPAID Kota Bogor. 

Dadang menerangkan, masukan dari KPAID Kota Bogor akan dijadikan bahan evaluasi terhadap program kerja yang dilakukan oleh Pemkot Bogor selama lebih kurang empat tahun ini. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan memaksimalkan kebutuhan tumbuh kembang anak.

“Apabila pemenuhan hak anak sudah berjalan dengan baik. Maka perlindungan anak akan dengan sendirinya berjalan dengan baik pula,” kata Dadang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri menilai, untuk mencapai Kota Ramah Keluarga, Pemkot Bogor harus memulai dari pemenuhan hak anak. Hal tersebut diharapkan bisa dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan dibahas di masa sidang mendatang.

“Kami harap, KPAID Kota Bogor bisa membantu DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor dalam menyusun Raperda yang digeser pembahasannya di tahun depan karena DP3A gagal mengawal Raperda tersebut,” ujar Seaful. 

Saeful juga meminta KPAID Kota Bogor untuk meningkatkan perlindungan anak dengan menggandeng Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI), sehingga menghasilkan tidak hanya sekedar rapat kerja, namun ada program nyata yang bisa dijalankan.

Baca juga: Usulan syarat pindah KK daftar PPDB di Bogor minimal dua tahun
Baca juga: DPRD minta Pemkot Bogor mengkaji dampak ekonomi revitalisasi Otista

Disamping itu, kata dia, perlindungan terhadap anak dari Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) yang termasuk di dalamnya kejahatan prostitusi daring, judi daring dan perundungan secara daring harus menjadi konsentrasi semua pihak. 

Ia meminta KPAID Kota Bogor agar bisa menyasar program berbasis digital dengan menyesuaikan kemajuan zaman.

Selain itu, inklusifitas terhadap anak-anak di Kota Bogor bisa dijaga, karena Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Bogor yang terkena HIV, disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, terkena pengaruh narkotika, korban eksploitasi ekonomi atau seksual dan memiliki penyimpangan seksual harus diperhatikan. 

Dengan begitu, Saeful menyampaikan, DPRD Kota Bogor dapat memberikan dukungan dana untuk program KPAID Kota Bogor yang memberikan manfaat kepada anak-anak Kota Bogor.

“KPAID harus punya data-data tersebut agar bisa merumuskan strategi dan program kerja baik di internal maupun di Pemkot Bogor. Kolaborasi menjadi kunci penting dalam menangani masalah ini,” katanya.


Pewarta : Linna Susanti
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024