Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah di  Perusahaan Umum Daerah Sumbawa Barat sebesar Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, mengatakan bahwa hasil audit BPKP tersebut kini sudah di tangan penyidik kejaksaan.

"Iya, hasil audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara)  sudah kami terima dari BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar," kata Rasyid.

Dengan menerima hasil audit dari BPKP dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021, dia menegaskan bahwa penyidik kini mengantongi salah satu alat bukti kuat dalam kasus tersebut. Hasil audit pun kini masuk dalam materi tambahan pemeriksaan penyidik.

"Jadi, tinggal beberapa saksi lagi yang akan kami periksa, termasuk hasil audit," ujarnya.

Apabila pemeriksaan sudah rampung, Rasyid mengatakan pihaknya akan melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

"Kami targetkan November kasusnya sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," ucap dia.

Dalam penanganan perkara ini penyidik sebelumnya telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.

Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.

Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.

Kemudian, untuk penyitaan berkaitan dengan sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK.


Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.

Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024