Serang (ANTARA) - Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi netralitas aparatur sipil negara (ASN) se Provinsi Banten.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten Ajat Munajat, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, indeks kerawanan pemilu (IKP) yang telah dirilis oleh Bawaslu RI disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada. Hal itu sebagai manajemen elektoral agar kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024 mendatang.
"Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan Kota. IKP sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu," kata Ajat.
Ajat mengungkapkan, dalam hal netralitas ASN secara nasional, Provinsi Banten menempati posisi pertama dengan skor 22,98. Sedangkan pada urutan pertama ditempati oleh Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dan posisi kedua ditempati oleh Sulawesi Utara dengan skor 55,87.
"Banten ini menempati posisi ketiga secara nasional netralitas ASN," jelasnya.
Dikatakan Ajat, berdasarkan kabupaten/kota di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah paling rawan dengan skor yang sama yaitu 12,97. Pelanggaran yang terjadi paling banyak terjadi dalam kontestasi Pilkada.
Adapun bentuknya, ungkap Ajat, yaitu dengan mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka, penggunaan fasilitas negara, dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, serta terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye.
"Motifnya yaitu untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku dan lain-lain," ungkapnya.
Ajat juga mengungkap faktor-faktor yang membuat ASN melakukan pelanggaran diantaranya untuk mempertahankan jabatan, ketidakpahaman regulasi, ataupun tekanan dari atasan.
"Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Karawang awasi politik uang dan SARA saat kampanye
Baca juga: KPU dan Bawaslu optimalkan sosialisasi aturan kampanye di medsos
Baca juga: Bawaslu Karawang awasi politik uang dan SARA saat kampanye
Baca juga: KPU dan Bawaslu optimalkan sosialisasi aturan kampanye di medsos
Untuk mengatasi hal tersebut, Ajat akan terus meningkatkan peran pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu partisipatif utamanya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, Ajat menambahkan, hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa dalam pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh kepentingan. Selain itu pihaknya juga terus melakukan optimalisasi media sebagai alat edukasi, sumber berita benar ataupun positif.