Mataram (ANTARA) - Seorang pengusaha asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Koko Bagong (60), mengaku tertipu hingga miliaran rupiah, dengan janji proyek dari oknum pejabat tinggi di Kabupaten Lombok Timur.
"Sudah dua tahun lebih saya coba menagih uang saya kembali, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik sehingga saya putuskan melakukan upaya hukum, karena negara ini kan negara hukum," ujar pengusaha yang akrab disapa Koko Bagong di Kantor Pengacara, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI), Kota Mataram, Rabu.
Koko Bagong mengungkapkan, oknum pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kabupaten Lombok Timur, diduga melakukan penipuan dengan modus janji proyek.
Dengan mengaku atas perintah Bupati dan Wakil Bupati, oknum berinisial IS ini berhasil meraup lebih dari Rp3 miliar dari Koko Bagong. Sementara proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
"IS ini beberapa kali mengambil uang ke kami, dengan mengatasnamakan perintah Bupati dan Wabup. Totalnya kalau dihitung lebih dari Rp3 miliar. Sementara proyek yang dijanjkan nggak pernah ada," katanya.
Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada 2019 hingga 2020 silam. Koko Bagong mengenal Wabup Lombok Timur saat itu.
Menurut dia, IS sepertinya merupakan orang kepercayaan Bupati dan Wabup. IS mengambil dana dari Koko Bagong bervariasi antara Rp100 juta-Rp400 juta, untuk beberapa kali pengambilan.
"Selama proses ambil dana, IS ini mengutus beberapa orang untuk mengambil dana tersebut. Salah satunya oknum aktivis berinisial TH, dan ada juga oknum Kepala Desa (Kades)," terangnya.
Menurutnya, pihaknya bersedia saja memberikan dana yang diminta, lantaran dijanjikan akan mendapat kerjaan proyek daerah di Lombok Timur. Namun belakangan, janji tinggal janji. Proyek yang dijanjikan hanya ilusi adanya.
Pada akhir 2022, Koko Bagong sempat menagih balik dana tersebut, yang totalnya lebih dari Rp3 miliar. Akan tetapi hingga kini belum ada itikad baik dari IS.
Ihwal dugaan tipu-tipu ini terkonfirmasi, lantaran seorang oknum pejabat lainnya sempat mengembalikan dana yang diambil IS kepada Koko Bagong. Nilainya mencapai Rp990 juta.
"Ada pengembalian sekitar Rp990 juta ke saya. Dana itu saya ambil langsung di rumah dinas salah seorang oknum pejabat tinggi di Lombok Timur, tepatnya depan Polres. Saya minta sisa dana yang masih sekitar Rp2 miliar lebih juga dikembalikan dong. Saya ini kan bukan perbankan, bukan dinas sosial, dan bukan menteri keuangan," kata Koko Bagong.
Koko Bagong menegaskan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum dari LAHI Mataram. Ia berharap adanya itikad baik dari para pihak yang diduga menikmati dana miliknya.
"Kondisi kami sebagai pengusaha sedang susah. Kita ini sampai makan Indomie, sementara mereka yang menikmati uang saya bisa makan daging sapi," tukasnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menerima kuasa dari Koko Bagong untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah terima kuasa hari ini dan sudah mempelajari dan mendapatkan keterangan detil dari klien kami untuk masalah ini," katanya.
Menurut Hariadi, pihaknya akan mengupayakan jalur mediasi atau non litigasi terlebih dahulu untuk masalah ini. Namun jika upaya itu buntu, tentu kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
"Kita sudah petakan bagaimana alur dana klien kami ini, dan siapa saja yang mengambil, siapa yang menerima. Termasuk juga siapa yang sudah mengembalikan. Kita upayakan mediasi, tetapi kalau tidak ada itikad baik, kami harus bawa masalah ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke APH tentunya," kata Hariadi.
"Sudah dua tahun lebih saya coba menagih uang saya kembali, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik sehingga saya putuskan melakukan upaya hukum, karena negara ini kan negara hukum," ujar pengusaha yang akrab disapa Koko Bagong di Kantor Pengacara, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI), Kota Mataram, Rabu.
Koko Bagong mengungkapkan, oknum pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kabupaten Lombok Timur, diduga melakukan penipuan dengan modus janji proyek.
Dengan mengaku atas perintah Bupati dan Wakil Bupati, oknum berinisial IS ini berhasil meraup lebih dari Rp3 miliar dari Koko Bagong. Sementara proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
"IS ini beberapa kali mengambil uang ke kami, dengan mengatasnamakan perintah Bupati dan Wabup. Totalnya kalau dihitung lebih dari Rp3 miliar. Sementara proyek yang dijanjkan nggak pernah ada," katanya.
Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada 2019 hingga 2020 silam. Koko Bagong mengenal Wabup Lombok Timur saat itu.
Menurut dia, IS sepertinya merupakan orang kepercayaan Bupati dan Wabup. IS mengambil dana dari Koko Bagong bervariasi antara Rp100 juta-Rp400 juta, untuk beberapa kali pengambilan.
"Selama proses ambil dana, IS ini mengutus beberapa orang untuk mengambil dana tersebut. Salah satunya oknum aktivis berinisial TH, dan ada juga oknum Kepala Desa (Kades)," terangnya.
Menurutnya, pihaknya bersedia saja memberikan dana yang diminta, lantaran dijanjikan akan mendapat kerjaan proyek daerah di Lombok Timur. Namun belakangan, janji tinggal janji. Proyek yang dijanjikan hanya ilusi adanya.
Pada akhir 2022, Koko Bagong sempat menagih balik dana tersebut, yang totalnya lebih dari Rp3 miliar. Akan tetapi hingga kini belum ada itikad baik dari IS.
Ihwal dugaan tipu-tipu ini terkonfirmasi, lantaran seorang oknum pejabat lainnya sempat mengembalikan dana yang diambil IS kepada Koko Bagong. Nilainya mencapai Rp990 juta.
"Ada pengembalian sekitar Rp990 juta ke saya. Dana itu saya ambil langsung di rumah dinas salah seorang oknum pejabat tinggi di Lombok Timur, tepatnya depan Polres. Saya minta sisa dana yang masih sekitar Rp2 miliar lebih juga dikembalikan dong. Saya ini kan bukan perbankan, bukan dinas sosial, dan bukan menteri keuangan," kata Koko Bagong.
Koko Bagong menegaskan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum dari LAHI Mataram. Ia berharap adanya itikad baik dari para pihak yang diduga menikmati dana miliknya.
"Kondisi kami sebagai pengusaha sedang susah. Kita ini sampai makan Indomie, sementara mereka yang menikmati uang saya bisa makan daging sapi," tukasnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menerima kuasa dari Koko Bagong untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah terima kuasa hari ini dan sudah mempelajari dan mendapatkan keterangan detil dari klien kami untuk masalah ini," katanya.
Menurut Hariadi, pihaknya akan mengupayakan jalur mediasi atau non litigasi terlebih dahulu untuk masalah ini. Namun jika upaya itu buntu, tentu kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
"Kita sudah petakan bagaimana alur dana klien kami ini, dan siapa saja yang mengambil, siapa yang menerima. Termasuk juga siapa yang sudah mengembalikan. Kita upayakan mediasi, tetapi kalau tidak ada itikad baik, kami harus bawa masalah ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke APH tentunya," kata Hariadi.