Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masuk berjalan pada tahap penyelidikan.
"Iya, masih penyelidikan. Progresnya jalan terus," kata Joni.
Dalam tahap penyelidikan ini. kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Selain dari pihak pengelola perusda, pejabat pemerintahan yang mengetahui penyertaan modal turut masuk dalam agenda permintaan keterangan.
"Untuk penyitaan, belum ada. Masih perkuat keterangan di lapangan," ujarnya.
Joni memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi ini masih ada kaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB pada tahun 2021. Dalam temuan BPK, Perusda Kapoda Rawi terungkap tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah selama periode pengelolaan dana penyertaan modal mulai 2016 hingga 2019. Pada periode pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, Perusda Kapoda Rawi mendapatkan kucuran dana mencapai Rp10 miliar.
Baca juga: Keanggotaan Indonesia di FATF penting untuk berantas korupsi
Baca juga: Kejari Dompu melanjutkan penanganan kasus korupsi anggaran PKK
Perusahaan milik daerah ini mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manggelewa, wisma Praja Dompu, dan sarang burung walet di Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masuk berjalan pada tahap penyelidikan.
"Iya, masih penyelidikan. Progresnya jalan terus," kata Joni.
Dalam tahap penyelidikan ini. kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Selain dari pihak pengelola perusda, pejabat pemerintahan yang mengetahui penyertaan modal turut masuk dalam agenda permintaan keterangan.
"Untuk penyitaan, belum ada. Masih perkuat keterangan di lapangan," ujarnya.
Joni memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi ini masih ada kaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB pada tahun 2021. Dalam temuan BPK, Perusda Kapoda Rawi terungkap tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah selama periode pengelolaan dana penyertaan modal mulai 2016 hingga 2019. Pada periode pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, Perusda Kapoda Rawi mendapatkan kucuran dana mencapai Rp10 miliar.
Baca juga: Keanggotaan Indonesia di FATF penting untuk berantas korupsi
Baca juga: Kejari Dompu melanjutkan penanganan kasus korupsi anggaran PKK
Perusahaan milik daerah ini mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manggelewa, wisma Praja Dompu, dan sarang burung walet di Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.