Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) mengungkap adanya peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek sumur bor untuk irigasi pertanian bernilai Rp1,13 miliar ke tahap penyidikan.
"Hari ini kami naikkan perkara sumur bor ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Lombok Timur Efi Laila Kholis dalam keterangan dari Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan peningkatan status penanganan ini merupakan hasil gelar perkara dengan melihat proses penyelidikan yang telah menemukan alat bukti ke arah perbuatan pidana korupsi.
Pada tahap penyelidikan, jelas dia, kejaksaan telah meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dan mengetahui proyek tersebut. Mereka dikatakan Efi berasal dari pelaksana proyek, kalangan pejabat daerah hingga kementerian.
"Tim penyelidik berpendapat telah menemukan alat bukti yang cukup. Hal itu yang kemudian menjadi dasar kami meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," ujarnya.
Efi mengatakan dalam tahap penyidikan, tim penyidik kini mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun mengumpulkan bukti petunjuk, baik dari pencarian dokumen maupun keterangan ahli pidana dan audit kerugian negara.
"Seperti biasa, giat penyidikan ini akan ada pemeriksaan saksi untuk menemukan bukti dalam menetapkan tersangka," ucap dia.
Proyek sumur bor yang diduga bermasalah terkait pekerjaan pembangunannya itu berada di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pembangunannya dianggarkan pada tahun 2017.
Anggaran pembangunan senilai Rp1,13 miliar, kata dia, bersumber dari Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Dari data kementerian, pelaksana proyek ini merupakan sebuah perusahaan yang berkantor di Kota Mataram, CV SAMAS. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp1,13 miliar dari pagu Rp1,24 miliar.
"Hari ini kami naikkan perkara sumur bor ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Lombok Timur Efi Laila Kholis dalam keterangan dari Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan peningkatan status penanganan ini merupakan hasil gelar perkara dengan melihat proses penyelidikan yang telah menemukan alat bukti ke arah perbuatan pidana korupsi.
Pada tahap penyelidikan, jelas dia, kejaksaan telah meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dan mengetahui proyek tersebut. Mereka dikatakan Efi berasal dari pelaksana proyek, kalangan pejabat daerah hingga kementerian.
"Tim penyelidik berpendapat telah menemukan alat bukti yang cukup. Hal itu yang kemudian menjadi dasar kami meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," ujarnya.
Efi mengatakan dalam tahap penyidikan, tim penyidik kini mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun mengumpulkan bukti petunjuk, baik dari pencarian dokumen maupun keterangan ahli pidana dan audit kerugian negara.
"Seperti biasa, giat penyidikan ini akan ada pemeriksaan saksi untuk menemukan bukti dalam menetapkan tersangka," ucap dia.
Proyek sumur bor yang diduga bermasalah terkait pekerjaan pembangunannya itu berada di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pembangunannya dianggarkan pada tahun 2017.
Anggaran pembangunan senilai Rp1,13 miliar, kata dia, bersumber dari Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Dari data kementerian, pelaksana proyek ini merupakan sebuah perusahaan yang berkantor di Kota Mataram, CV SAMAS. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp1,13 miliar dari pagu Rp1,24 miliar.