Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur berhasil meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2023 kategori Daerah Tertib Ukur dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Hermawan di Pullman Bandung Grand Central, Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Penjabat Sekda Magetan Hermawan dalam keterangannya diterima di Magetan menyatakan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan Kabupaten Magetan sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2023.
"Terima kasih kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang telah menetapkan Kabupaten Magetan sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2023," ujar Hermawan.
Ia meminta kepada jajarannya agar penghargaan tersebut menjadi sarana memacu lebih giat dalam pelayanan tertib niaga di masyarakat sehingga tercapai perlindungan konsumen yang lebih baik di Kabupaten Magetan. Adapun, Kabupaten Magetan mendapatkan predikat daerah tertib ukur, karena telah dianggap memenuhi kriteria alat ukur yang digunakan, yakni telah ditera ulang. Dalam artian, unit meteorologi legal setempat telah memiliki kinerja baik sehingga mampu menjaga akurasi ketelusuran peralatan standar dan memiliki terobosan atau inovasi dalam menyelenggarakan meteorologi di daerah.
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyatakan, penghargaan tertib ukur tidak memberikan piala berdasarkan juara 1 sampai 3. Menurutnya, semakin banyak daerah yang mendapatkan penghargaan, maka konsumen yang terlindungi juga semakin meningkat.
Demikian juga, semakin banyak pasar yang masuk kategori SNI, maka semakin banyak pula konsumen yang aman dan nyaman. Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Baca juga: Kepercayaan global terhadap produk RI masih baik
Baca juga: Mendag meminta pedagang pasar tingkatkan kemampuan berjualan daring
Terdapat empat kategori dalam Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2023, yaitu Penghargaan Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, Penghargaan Daerah Tertib Ukur, dan Penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Hermawan di Pullman Bandung Grand Central, Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Penjabat Sekda Magetan Hermawan dalam keterangannya diterima di Magetan menyatakan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan Kabupaten Magetan sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2023.
"Terima kasih kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang telah menetapkan Kabupaten Magetan sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2023," ujar Hermawan.
Ia meminta kepada jajarannya agar penghargaan tersebut menjadi sarana memacu lebih giat dalam pelayanan tertib niaga di masyarakat sehingga tercapai perlindungan konsumen yang lebih baik di Kabupaten Magetan. Adapun, Kabupaten Magetan mendapatkan predikat daerah tertib ukur, karena telah dianggap memenuhi kriteria alat ukur yang digunakan, yakni telah ditera ulang. Dalam artian, unit meteorologi legal setempat telah memiliki kinerja baik sehingga mampu menjaga akurasi ketelusuran peralatan standar dan memiliki terobosan atau inovasi dalam menyelenggarakan meteorologi di daerah.
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyatakan, penghargaan tertib ukur tidak memberikan piala berdasarkan juara 1 sampai 3. Menurutnya, semakin banyak daerah yang mendapatkan penghargaan, maka konsumen yang terlindungi juga semakin meningkat.
Demikian juga, semakin banyak pasar yang masuk kategori SNI, maka semakin banyak pula konsumen yang aman dan nyaman. Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Baca juga: Kepercayaan global terhadap produk RI masih baik
Baca juga: Mendag meminta pedagang pasar tingkatkan kemampuan berjualan daring
Terdapat empat kategori dalam Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2023, yaitu Penghargaan Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, Penghargaan Daerah Tertib Ukur, dan Penghargaan Pasar Tertib Ukur.