Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan ribuan alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang ternyata mengandung unsur kampanye di wilayah Karawang.

"APS (alat peraga sosialisasi) yang mengandung unsur kampanye itu tentu tidak boleh dipasang, karena saat ini masih tahapan sosialisasi, bukan kampanye," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu. 

Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP kini mulai melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan atau APS yang mengandung unsur kampanye.  Penertiban dimulai pada Selasa ini, di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur. 

Selanjutnya, penertiban APS yang mengandung unsur kampanye juga akan digelar di seluruh kecamatan sekitar Karawang hingga 28 November 2023.  Menurut dia, APS yang memenuhi unsur kampanye di antaranya adalah mengandung unsur citra diri, ajakan, visi misi dan program. 

"Jadi APS yang tertibkan kali ini adalah APS yang memenuhi keempat unsur kampanye tersebut," katanya. 

Kusnadi menyebutkan, sesuai dengan hasil dari pemetaan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7 ribu APS yang mengandung unsur kampanye, tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan, selain APS yang mengandung unsur kampanye, sasaran penertiban tersebut juga terkait dengan pemasangan APS yang melanggar Perda Karawang tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Baca juga: Kampanye boleh dilakukan di perguruan tinggi
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mempersiapkan lokasi kampanye Pemilu 2024

Pihaknya baru melakukan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye, karena sebelumnya Bawaslu Karawang telah memberikan waktu ke parpol untuk menertibkan sendiri APS.

 

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024