Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut, akan memberlakukan layanan digitalisasi fasilitas kesehatan di Biak terintegrasi dengan data flatform SatuSehat dan aplikasi sehat Indonesiaku (ASIK) Kementerian Kesehatan RI.
"Dinkes Biak bersama puskesmas dan rumah sakit umum daerah Biak menerapkan digitalisasi laporan kesehatan dengan standar menggunakan Fast Healthcare Interoperability Resourses (FHIR)," ujar Kadis Kesehatan Biak Daud Nathaniel Duwiri di Biak, Jumat
Disebutkan Duwiri, adanya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang rekam medis elektronik serta aplikasi ASIK yang mengharuskan faskes puskesmas, rumah sakit dan dinas kesehatan untuk dapat diterapkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Melalui layanan digitalisasi terintegrasi data SatuSehat dan ASIK, lanjut Duwiri, diharapkan dapat diakses secara realtime membuat masyarakat secara langsung bisa mendapatkan layanan dengan cepat terhadap fasilitas kesehatan yang dituju.
Kadis Kesehatan Duwiri mengaku, sistem layanan digital kesehatan sebagai akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan yang akurat dan efisien. "Layanan aplikasi SatuSehat dan ASIK ini merupakan pentingnya pengintegrasian data kesehatan guna meminimalisir terjadi kesalahan dan memberikan layanan secara digital," katanya.
Diakui Duwiri, tranformasi teknologi kesehatan di Indonesia akan mengubah seluruh layanan di tingkat puskesmas berbasis digital. "Untuk jajaran Dinkes Biak Numfor sudah sebagian memberlakukan layanan digitalisasi terutama laporan data kesehatan," kata Duwiri.
Baca juga: Lampung Selatan perkuat posyandu cegah stunting
Baca juga: Dinkes Mataram NTB meminta warga terapkan PHBS antisipasi cacar monyet
Pada kebijakan program strategis daerah tahun 2023 Pemkab Biak Numfor sektor kesehatan menjadi prioritas daerah disamping bidang pendidikan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Dinkes Biak bersama puskesmas dan rumah sakit umum daerah Biak menerapkan digitalisasi laporan kesehatan dengan standar menggunakan Fast Healthcare Interoperability Resourses (FHIR)," ujar Kadis Kesehatan Biak Daud Nathaniel Duwiri di Biak, Jumat
Disebutkan Duwiri, adanya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang rekam medis elektronik serta aplikasi ASIK yang mengharuskan faskes puskesmas, rumah sakit dan dinas kesehatan untuk dapat diterapkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Melalui layanan digitalisasi terintegrasi data SatuSehat dan ASIK, lanjut Duwiri, diharapkan dapat diakses secara realtime membuat masyarakat secara langsung bisa mendapatkan layanan dengan cepat terhadap fasilitas kesehatan yang dituju.
Kadis Kesehatan Duwiri mengaku, sistem layanan digital kesehatan sebagai akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan yang akurat dan efisien. "Layanan aplikasi SatuSehat dan ASIK ini merupakan pentingnya pengintegrasian data kesehatan guna meminimalisir terjadi kesalahan dan memberikan layanan secara digital," katanya.
Diakui Duwiri, tranformasi teknologi kesehatan di Indonesia akan mengubah seluruh layanan di tingkat puskesmas berbasis digital. "Untuk jajaran Dinkes Biak Numfor sudah sebagian memberlakukan layanan digitalisasi terutama laporan data kesehatan," kata Duwiri.
Baca juga: Lampung Selatan perkuat posyandu cegah stunting
Baca juga: Dinkes Mataram NTB meminta warga terapkan PHBS antisipasi cacar monyet
Pada kebijakan program strategis daerah tahun 2023 Pemkab Biak Numfor sektor kesehatan menjadi prioritas daerah disamping bidang pendidikan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.