Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan tim untuk menertibkan indikasi pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum 2024.
"Minggu depan, setelah masuk masa kampanye pada 28 November 2023, kami bersama tim terpadu akan melakukan penertiban alat pe5raga kampanye (APK) di enam kecamatan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Efendi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan agar kegiatan penertiban dapat dilakukan lebih fokus dan maksimal, maka anggota tim penertiban APK dari Bawaslu akan bergerak bersama tim terpadu yang beranggotakan, antara lain unsur Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mataram dibagi ke enam kecamatan se-Kota Mataram.
"Pembagian ini dimaksudkan agar kegiatan penertiban APK bisa lebih fokus dan lebih maksimal," katanya.
Dia mengakui berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan tim pengawas, baik tingkat kelurahan maupun kecamatan rata-rata menemukan indikasi pelanggaran pemasangan APK di enam kecamatan.
Pelanggaran tersebut, antara lain, "banner" atau spanduk yang dipasang calon legislatif rata-rata berbentuk APK yang seharusnya berupa alat peraga sosialisasi (APS).
Hal itu bisa dipastikan melanggar karena dalam spanduk sudah jelas tertera nomor urut, ada paku, dan tangan yang menunjuk salah satu nomor urut.
"Pelanggaran lain, banyak APK yang dipasang di tiang listrik dan pohon yang merupakan titik larangan dipasangi APK," katanya.
Terkait dengan itu, lanjut Efendi, saat ini pihaknya sedang menyiapkan rekomendasi indikasi pelanggaran untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Mataram agar dapat ditertibkan.
"Indikasi pelanggaran APK ini ditemukan merata dari 18 partai politik peserta pemilu," katanya.
"Minggu depan, setelah masuk masa kampanye pada 28 November 2023, kami bersama tim terpadu akan melakukan penertiban alat pe5raga kampanye (APK) di enam kecamatan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Efendi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan agar kegiatan penertiban dapat dilakukan lebih fokus dan maksimal, maka anggota tim penertiban APK dari Bawaslu akan bergerak bersama tim terpadu yang beranggotakan, antara lain unsur Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mataram dibagi ke enam kecamatan se-Kota Mataram.
"Pembagian ini dimaksudkan agar kegiatan penertiban APK bisa lebih fokus dan lebih maksimal," katanya.
Dia mengakui berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan tim pengawas, baik tingkat kelurahan maupun kecamatan rata-rata menemukan indikasi pelanggaran pemasangan APK di enam kecamatan.
Pelanggaran tersebut, antara lain, "banner" atau spanduk yang dipasang calon legislatif rata-rata berbentuk APK yang seharusnya berupa alat peraga sosialisasi (APS).
Hal itu bisa dipastikan melanggar karena dalam spanduk sudah jelas tertera nomor urut, ada paku, dan tangan yang menunjuk salah satu nomor urut.
"Pelanggaran lain, banyak APK yang dipasang di tiang listrik dan pohon yang merupakan titik larangan dipasangi APK," katanya.
Terkait dengan itu, lanjut Efendi, saat ini pihaknya sedang menyiapkan rekomendasi indikasi pelanggaran untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Mataram agar dapat ditertibkan.
"Indikasi pelanggaran APK ini ditemukan merata dari 18 partai politik peserta pemilu," katanya.