Mataram (Antara NTB) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat Lalu Aksar Ansori memperingatkan seluruh anggota KPU kabupaten/kota agar tidak malas menjalankan tugas dan bekerja paruh waktu, kalau tidak siap-siap untuk diberhentikan dari keanggotaan penyelenggara pemilu.
"Kita minta masyarakat ikut melapor, bila menemukan ada anggota KPU kabupaten/kota yang jarang ke kantor, agar segera diberi peringatan," kata Aksar Ansori di Mataram, Rabu.
Menurut dia, pemberhentian keanggotaan KPU tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 25 tahun 2014 tentang pemberhentian sementara dari keanggotaan KPU.
"Nanti kalau masih tetap berulang-ulang melakukan kesalahan yang sama, meski sudah diberi peringatan lisan maupun tertulis, maka ditindaklanjuti ke DKPP untuk menjalani sidang pemberhentian," ucapnya.
Dia menjelaskan, apa yang ia sampaikan tersebut erat kaitannya dengan tugas-tugas anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota ke depan yang akan semakin berat.
Sebab, mulai tahun 2017 anggota KPU sudah disibukkan dengan tahapan pilkada serentak tahun 2018. Kemudian, dilanjutkan lagi pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI serta pemilihan presiden pada tahun 2019.
Sehingga, menghadapi agenda-agenda besar tersebut, anggota KPU dituntut untuk disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner KPU.
"Makanya kita minta perhatian seluruh komisioner KPU untuk tetap ke kantor, karena berdasarkan surat edaran KPU pusat nomor 313 proses pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota sudah harus dilakukan pada tahun 2017, agar menghindari terjadinya kesalahan data," ujarnya.
Karena itu, sadar dengan tugas yang semakin berat kata Aksar, KPU pusat mengeluarkan surat edaran nomor 135 terkait bekerja penuh sebagai anggota KPU.
"Arti kata kita tidak boleh bekerja pada profesi lain, apakah instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD maupun swasta. Jika ada seperti itu, segera membuat pernyataan untuk memilih apakah tetap di KPU atau tidak. Bila tidak segera membuat surat pengunduran diri," jelas Aksar.
Lebih lanjut, dia mengatakan selain harus sering ke kantor, anggota KPU merujuk surat edaran 317 KPU pusat, juga berkewajiban melaksanakan rapat evaluasi satu kali dalam seminggu, sehingga tidak lagi harus menunggu satu bulan baru melaksanakan rapat. Termasuk, wajib menyampaikan daftar hadir anggota dan membuat laporan untuk di sampaikan kepada KPU NTB.
"Kita juga nantinya akan melakukan supervisi ke KPU kabupaten/kota. Untuk melakukan evaluasi, apakah semua surat edaran KPU pusat itu dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik. Tetapi, dalam supervisi nanti kita akan lakukan secara mendadak sehingga kami tidak akan memberitahu KPU kabupaten/kota kalau turun," ujarnya. (*)
"Kita minta masyarakat ikut melapor, bila menemukan ada anggota KPU kabupaten/kota yang jarang ke kantor, agar segera diberi peringatan," kata Aksar Ansori di Mataram, Rabu.
Menurut dia, pemberhentian keanggotaan KPU tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 25 tahun 2014 tentang pemberhentian sementara dari keanggotaan KPU.
"Nanti kalau masih tetap berulang-ulang melakukan kesalahan yang sama, meski sudah diberi peringatan lisan maupun tertulis, maka ditindaklanjuti ke DKPP untuk menjalani sidang pemberhentian," ucapnya.
Dia menjelaskan, apa yang ia sampaikan tersebut erat kaitannya dengan tugas-tugas anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota ke depan yang akan semakin berat.
Sebab, mulai tahun 2017 anggota KPU sudah disibukkan dengan tahapan pilkada serentak tahun 2018. Kemudian, dilanjutkan lagi pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI serta pemilihan presiden pada tahun 2019.
Sehingga, menghadapi agenda-agenda besar tersebut, anggota KPU dituntut untuk disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner KPU.
"Makanya kita minta perhatian seluruh komisioner KPU untuk tetap ke kantor, karena berdasarkan surat edaran KPU pusat nomor 313 proses pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota sudah harus dilakukan pada tahun 2017, agar menghindari terjadinya kesalahan data," ujarnya.
Karena itu, sadar dengan tugas yang semakin berat kata Aksar, KPU pusat mengeluarkan surat edaran nomor 135 terkait bekerja penuh sebagai anggota KPU.
"Arti kata kita tidak boleh bekerja pada profesi lain, apakah instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD maupun swasta. Jika ada seperti itu, segera membuat pernyataan untuk memilih apakah tetap di KPU atau tidak. Bila tidak segera membuat surat pengunduran diri," jelas Aksar.
Lebih lanjut, dia mengatakan selain harus sering ke kantor, anggota KPU merujuk surat edaran 317 KPU pusat, juga berkewajiban melaksanakan rapat evaluasi satu kali dalam seminggu, sehingga tidak lagi harus menunggu satu bulan baru melaksanakan rapat. Termasuk, wajib menyampaikan daftar hadir anggota dan membuat laporan untuk di sampaikan kepada KPU NTB.
"Kita juga nantinya akan melakukan supervisi ke KPU kabupaten/kota. Untuk melakukan evaluasi, apakah semua surat edaran KPU pusat itu dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik. Tetapi, dalam supervisi nanti kita akan lakukan secara mendadak sehingga kami tidak akan memberitahu KPU kabupaten/kota kalau turun," ujarnya. (*)