Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Nusa Tenggara Barat(NTB) melalui tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) mengawal proyek instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan bernilai Rp151 miliar.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pengawalan ini bagian dari upaya kejaksaan mendukung percepatan pembangunan di daerah.
"Iya, kami berikan pengawalan sesuai permintaan dari BWS (Balai Wilayah Sungai) Nusa Tenggara I sebagai pelaksana proyek," kata Riana.
Dalam proses pengawalan, tim PPS membantu pelaksana proyek mencegah segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang terjadi dalam proses pekerjaan.
Terkait adanya aksi penolakan warga yang berada dekat dengan sumber air baku kebutuhan SPAM Pantai Selatan, salah satunya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Riana menegaskan bahwa tim PPS sudah mengetahui hal tersebut.
"Iya, soal itu sudah kami ketahui dan sekarang diupayakan bisa diselesaikan lewat mediasi," ujarnya.
Warga yang berada di sumber air baku melakukan aksi penolakan dengan memindahkan pipa jaringan distribusi dari lokasi rencana pemasangan di aliran sungai Tibu Krodet ke wilayah Kotaraja, yang menjadi tempat penampungan material proyek.
Warga melakukan aksi penolakan karena khawatir kebutuhan air untuk masyarakat hulu akan semakin berkurang mengingat air yang menjadi kebutuhan SPAM cukup besar dan akan mengairi kawasan Selatan Kabupaten Lombok Timur.
Meskipun ada penolakan warga, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap menargetkan proyek dengan pendanaan yang bersumber dari Bank Dunia tersebut dapat selesai pada akhir tahun 2023.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pengawalan ini bagian dari upaya kejaksaan mendukung percepatan pembangunan di daerah.
"Iya, kami berikan pengawalan sesuai permintaan dari BWS (Balai Wilayah Sungai) Nusa Tenggara I sebagai pelaksana proyek," kata Riana.
Dalam proses pengawalan, tim PPS membantu pelaksana proyek mencegah segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang terjadi dalam proses pekerjaan.
Terkait adanya aksi penolakan warga yang berada dekat dengan sumber air baku kebutuhan SPAM Pantai Selatan, salah satunya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Riana menegaskan bahwa tim PPS sudah mengetahui hal tersebut.
"Iya, soal itu sudah kami ketahui dan sekarang diupayakan bisa diselesaikan lewat mediasi," ujarnya.
Warga yang berada di sumber air baku melakukan aksi penolakan dengan memindahkan pipa jaringan distribusi dari lokasi rencana pemasangan di aliran sungai Tibu Krodet ke wilayah Kotaraja, yang menjadi tempat penampungan material proyek.
Warga melakukan aksi penolakan karena khawatir kebutuhan air untuk masyarakat hulu akan semakin berkurang mengingat air yang menjadi kebutuhan SPAM cukup besar dan akan mengairi kawasan Selatan Kabupaten Lombok Timur.
Meskipun ada penolakan warga, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap menargetkan proyek dengan pendanaan yang bersumber dari Bank Dunia tersebut dapat selesai pada akhir tahun 2023.