Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat NTB (NTB) menyatakan, kasus penanganan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, telah naik ke penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.
"Perkembangan kasus dugaan korupsi Desa Gemel telah naik penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, Kamis.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), sehingga kasus tersebut dipastikan tetap berjalan atau berproses.
"Penetapan tersangka segera, kasus ini telah naik penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, kasus dugaan koorupsi dana desa Gemel tersebut dipastikan tetap berlanjut, bahkan dari Kepala Desa (Kades) Gemel inisial MR telah siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dia (red"Kades Gemel) telah angkat tangan," katanya.
Sebelumnya, Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta untuk pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
"Kasus Desa Gemel ini terus berlanjut," katanya..
Selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, saat ini kerugian negara juga sudah ada sesuai hasil inspektorat. Pihaknya tidak menafikan bahwa untuk kasus Desa Gemel saat ini sudah langsung dilakukan penyelidikan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan sampai dengan saat ini sudah puluhan saksi yang sudah dimintai keterangannya.
“Yang jelas kasus ini tetap berjalan karena kerugian negara juga cukup," katanya.
"Perkembangan kasus dugaan korupsi Desa Gemel telah naik penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, Kamis.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), sehingga kasus tersebut dipastikan tetap berjalan atau berproses.
"Penetapan tersangka segera, kasus ini telah naik penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, kasus dugaan koorupsi dana desa Gemel tersebut dipastikan tetap berlanjut, bahkan dari Kepala Desa (Kades) Gemel inisial MR telah siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dia (red"Kades Gemel) telah angkat tangan," katanya.
Sebelumnya, Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta untuk pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
"Kasus Desa Gemel ini terus berlanjut," katanya..
Selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, saat ini kerugian negara juga sudah ada sesuai hasil inspektorat. Pihaknya tidak menafikan bahwa untuk kasus Desa Gemel saat ini sudah langsung dilakukan penyelidikan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan sampai dengan saat ini sudah puluhan saksi yang sudah dimintai keterangannya.
“Yang jelas kasus ini tetap berjalan karena kerugian negara juga cukup," katanya.