Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pemasangan alat peraga kampanye(APK) Pemilu 2024 di ruang terbuka hijau (RTH) atau taman, karena merusak keindahan kota.

"Pemasangan APK di RTH itu dilarang atau tidak diperbolehkan," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Senin.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan lokasi pemasangan APK yang dilarang yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

"Gedung atau fasilitas milik pemerintah juga tidak diperbolehkan," katanya.

Kemudian lokasi yang dilarang itu fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti, tembok kantor pemerintah, median jalan protokol, jalan Bypass Bandara -Sirkuit, tiang telepon dan listrik.

"Fasilitas publik milik pemerintah, diantaranya Alun-alun Tastura, Taman Biao, Taman Tonjeng Beru, Taman di Kota Praya, Pasar, Terminal dan Jembata," katanya.

Sementara itu, untuk lokasi pemasangan yang diperbolehkan yakni di semua jalan desa, kelurahan dan kabupaten atau di luar zona yang dilarang.

"Pemasangan APK itu telah bisa dilakukan, namun lokasi di luar zona yang dilarang," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para calon legislatif (Caleg) maupun pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK ditempat yang diperbolehkan, sehingga tidak melanggar aturan.

"Jika melanggar aturan, bisa ditertibkan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 691 calon legislatif (Caleg) anggota DPRD di daerah setempat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

"Dari 700 daftar calon sementara (DCS), sebanyak 691 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 9 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Lombok Tengah.

Ratusan caleg tersebut tersebar di enam daerah pemilihan yakni Dapil I Praya-Praya Tengah, Dapil II Kopang-Janapria, Dapil 3 Pujut -Praya Timur, Dapil IV Praya Barat -Praya Barat Daya, Dapil V Jonggat -Pringgarata dan Dapil VI Kecamatan Batukliang-Batukliang Utara.

Sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan itu mencapai 50 kursi atau masih sama seperti jumlah kursi pada pemilu sebelumnya.

"Jumlah Dapil DPRD di Lombok Tengah sebanyak enam Dapil dengan jumlah kursi mencapai 50 kursi," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Lombok Tengah larang pemasangan APK di taman kota

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024