Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis dan harus bersikap netral selama proses Pemilu 2024.
"Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 setiap PPPK dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan untuk kepentingan siapapun,’’ kata Penjabat Bupati Merangin Mukti di Jambi, Selasa.
Mukti menyatakan bahwa PPPK yang menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti, menyukai, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan foto bakal calon maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media sosial. Selain itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Kepada seluruh PPPK di daerah itu, ia mengingatkan agar tidak ikut dalam kegiatan kampanye partai politik, calon legislatif maupun kampanye capres. Selain itu pada Pemilu 2024, ASN juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Mukti menegaskan bahwa PPPK menjadi salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Baca juga: Jambi tingkatkan kerja sama daerah pasokan cabai
Baca juga: Balai Besar TNKS membatasi pendakian Gunung Kerinci
Sosok PPPK, kata dia, harus mewujudkan sikap dan prilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional dan sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik. Sebagai PPPK, katanya, juga harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dan menunjukkan kinerja yang baik sebagai pelayan publik.
"Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 setiap PPPK dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan untuk kepentingan siapapun,’’ kata Penjabat Bupati Merangin Mukti di Jambi, Selasa.
Mukti menyatakan bahwa PPPK yang menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti, menyukai, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan foto bakal calon maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media sosial. Selain itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Kepada seluruh PPPK di daerah itu, ia mengingatkan agar tidak ikut dalam kegiatan kampanye partai politik, calon legislatif maupun kampanye capres. Selain itu pada Pemilu 2024, ASN juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Mukti menegaskan bahwa PPPK menjadi salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Baca juga: Jambi tingkatkan kerja sama daerah pasokan cabai
Baca juga: Balai Besar TNKS membatasi pendakian Gunung Kerinci
Sosok PPPK, kata dia, harus mewujudkan sikap dan prilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional dan sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik. Sebagai PPPK, katanya, juga harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dan menunjukkan kinerja yang baik sebagai pelayan publik.