Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sejak Januari hingga November 2023.telah menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan sebanyak 12 perkara
"Kami telah menyelesaikan 12 perkara melalui restorative justice di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dalam 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Praya, Kamis.
Dia mengatakan Kejari Lombok Tengah berhasil sebagai juara peringkat pertama dalam bidang Satuan Kerja Dengan Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tahun 2023 se-NTB, dengan capaian kinerja di bidang pidana umum (Pidum) ini telah menyelesaikan 12 perkara melalui RJ itu.
"Penghargaan ini akan menjadi modal kami untuk terus bekerja keras bagaimana kepercayaan masyarakat akan pentingnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Selain itu, kata Juri, capaian kinerja Kejari Lombok Tengah bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) juga telah melaksanakan 149 memorandum of understanding (MoU), 95 surat kuasa khusus, 34 paket legal assistance (LA), dan legal opinion (LO) di dua desa.
"Khusus bidang Datun ini berdampak besar kepada keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di jajaran Pemkab Lombok Tengah dan dianggap berhasil mendampingi pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten dalam mengelola anggaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan Kejari Lombok Tengah terus bekerja secara profesional dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga tahun-tahun berikutnya bukan hanya kepercayaan Kejaksaan yang menjadi fokus ingin diraih, tetapi kepercayaan masyarakat yang paling utama menjadi fokus untuk terus ditingkatkan ke depan.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah melibatkan warga awasi dana desa
Baca juga: BPN kerja sama kejaksaaan berantas mafia tanah di Lombok Tengah
Menurut dia, yang tidak kalah pentingnya adalah kecepatan, kualitas dan kuantitas dalam pengiriman laporan dari Kejari Lombok Tengah kepada Kejati NTB yang akan terus dibenahi dan ditingkatkan ke depan.
"Sehingga ke depan apapun bentuk pelayanan dan penanganan kasus yang sedang ditangani selama ini bisa dengan segera mendapatkan respon penanganan yang terbaik dari unsur pimpinan ditingkat yang lebih tinggi," katanya.
"Kami telah menyelesaikan 12 perkara melalui restorative justice di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dalam 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Praya, Kamis.
Dia mengatakan Kejari Lombok Tengah berhasil sebagai juara peringkat pertama dalam bidang Satuan Kerja Dengan Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tahun 2023 se-NTB, dengan capaian kinerja di bidang pidana umum (Pidum) ini telah menyelesaikan 12 perkara melalui RJ itu.
"Penghargaan ini akan menjadi modal kami untuk terus bekerja keras bagaimana kepercayaan masyarakat akan pentingnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Selain itu, kata Juri, capaian kinerja Kejari Lombok Tengah bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) juga telah melaksanakan 149 memorandum of understanding (MoU), 95 surat kuasa khusus, 34 paket legal assistance (LA), dan legal opinion (LO) di dua desa.
"Khusus bidang Datun ini berdampak besar kepada keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di jajaran Pemkab Lombok Tengah dan dianggap berhasil mendampingi pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten dalam mengelola anggaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan Kejari Lombok Tengah terus bekerja secara profesional dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga tahun-tahun berikutnya bukan hanya kepercayaan Kejaksaan yang menjadi fokus ingin diraih, tetapi kepercayaan masyarakat yang paling utama menjadi fokus untuk terus ditingkatkan ke depan.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah melibatkan warga awasi dana desa
Baca juga: BPN kerja sama kejaksaaan berantas mafia tanah di Lombok Tengah
Menurut dia, yang tidak kalah pentingnya adalah kecepatan, kualitas dan kuantitas dalam pengiriman laporan dari Kejari Lombok Tengah kepada Kejati NTB yang akan terus dibenahi dan ditingkatkan ke depan.
"Sehingga ke depan apapun bentuk pelayanan dan penanganan kasus yang sedang ditangani selama ini bisa dengan segera mendapatkan respon penanganan yang terbaik dari unsur pimpinan ditingkat yang lebih tinggi," katanya.