Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara.
"Hasil audit menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini Rp1,6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, Senin.
Hasil audit tersebut, jelas dia, diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Angka kerugian muncul dalam penyaluran dana KUR yang diajukan tahun 2020-2021 dari dua unit dengan jumlah nasabah 112 orang," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram menggandeng BPKP hitung kerugian korupsi dana KUR
Terkait perbedaan angka kerugian yang cukup jauh antara hasil audit BPKP senilai Rp1,6 miliar dengan temuan satuan pengawas internal (SPI) perbankan senilai Rp6 miliar, Mardiono mengatakan bahwa penyidik sudah mendengar penjelasan dari pihak BPKP.
"Jadi, ada beberapa nasabah yang dicatut namanya untuk peminjaman dana KUR itu tetap memilih bayar kredit meskipun dia tidak menikmati uang pinjaman," ucap dia.
Dari pengakuan nasabah tersebut, jelas dia, upaya pembayaran kredit itu dilakukan untuk memulihkan nama mereka yang masuk dalam daftar hitam bank.
"Jadi, ada beberapa nasabah meski tidak menikmati uang KUR tetap mau bayar kredit biar namanya bersih di BI Checking," ujarnya.
Dengan adanya hasil audit dari BPKP, Mardiono mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara dalam menentukan peran tersangka.
Dia mengungkapkan pihaknya turut menargetkan penyelesaian dari kasus ini akan berlangsung sebelum tutup tahun.
"Mungkin nanti (tersangka) lebih dari dua orang, tetapi itu tunggu hasil gelar saja," kata dia.
Kejari Mataram menangani kasus ini berawal dari adanya temuan SPI perbankan senilai Rp6 miliar. Temuan tersebut datang dari hasil audit pengelolaan dana KUR yang berada di tingkat unit, yakni di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung.
Potensi kerugian negara merupakan kalkulasi jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek sebanyak 112 nasabah dan Gerung, 49 nasabah.
Kemudian, nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.
Baca juga: Jaksa Mataram koordinasi pengawas internal bank telusuri kerugian KUR
Baca juga: Kejari Mataram menyelidiki dugaan korupsi DBHCHT
"Hasil audit menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini Rp1,6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, Senin.
Hasil audit tersebut, jelas dia, diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Angka kerugian muncul dalam penyaluran dana KUR yang diajukan tahun 2020-2021 dari dua unit dengan jumlah nasabah 112 orang," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram menggandeng BPKP hitung kerugian korupsi dana KUR
Terkait perbedaan angka kerugian yang cukup jauh antara hasil audit BPKP senilai Rp1,6 miliar dengan temuan satuan pengawas internal (SPI) perbankan senilai Rp6 miliar, Mardiono mengatakan bahwa penyidik sudah mendengar penjelasan dari pihak BPKP.
"Jadi, ada beberapa nasabah yang dicatut namanya untuk peminjaman dana KUR itu tetap memilih bayar kredit meskipun dia tidak menikmati uang pinjaman," ucap dia.
Dari pengakuan nasabah tersebut, jelas dia, upaya pembayaran kredit itu dilakukan untuk memulihkan nama mereka yang masuk dalam daftar hitam bank.
"Jadi, ada beberapa nasabah meski tidak menikmati uang KUR tetap mau bayar kredit biar namanya bersih di BI Checking," ujarnya.
Dengan adanya hasil audit dari BPKP, Mardiono mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara dalam menentukan peran tersangka.
Dia mengungkapkan pihaknya turut menargetkan penyelesaian dari kasus ini akan berlangsung sebelum tutup tahun.
"Mungkin nanti (tersangka) lebih dari dua orang, tetapi itu tunggu hasil gelar saja," kata dia.
Kejari Mataram menangani kasus ini berawal dari adanya temuan SPI perbankan senilai Rp6 miliar. Temuan tersebut datang dari hasil audit pengelolaan dana KUR yang berada di tingkat unit, yakni di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung.
Potensi kerugian negara merupakan kalkulasi jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek sebanyak 112 nasabah dan Gerung, 49 nasabah.
Kemudian, nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.
Baca juga: Jaksa Mataram koordinasi pengawas internal bank telusuri kerugian KUR
Baca juga: Kejari Mataram menyelidiki dugaan korupsi DBHCHT