Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki adanya dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Dinas Perdagangan setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

"Iya, benar. Saat ini kami fokus menyelidiki DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram," katanya.

Dia menjelaskan dana yang terendus ada aroma tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam pengelolaan tahun 2022.

"Itu nilai (DHBCHT) yang dikelola sebesar Rp6,2 miliar," ujar dia.

Dalam progres penyelidikan ini, dia mengatakan kejaksaan kini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang terlibat mengelola DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Dengan menyampaikan penanganan kasus ini berjalan di tahap penyelidikan, Harun menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, adanya penanganan ini Harun meminta publik memberikan ruang kepada kejaksaan dalam mengungkap kebenaran adanya dugaan korupsi tersebut.

"Apabila nanti ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan," katanya.

Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2022 tercatat sebagai salah satu daerah yang menerima alokasi DBHCHT cukup besar di antara kabupaten dan kota lainnya di wilayah NTB.

Nilai DBHCHT yang diterima Pemkot Mataram pada tahun 2022 sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan salah satu di antaranya Dinas Perdagangan Kota Mataram yang menerima Rp6,2 miliar.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024