Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Negeri Mataram berhasil memulih keuangan negara sebesar Rp662,5 juta pada tahun 2023 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.
Berdasarkan MoU BPJS Ketenagakerjan NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, maka BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan upaya non litigasi terhadap pemberi kerja/badan usaha yang belum patuh program Jaminan Sosial Ketenagakerjan.
Tindak lanjut dari surat kuasa khusus tersebut adalah dilakukannya undangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara terhadap pemberi kerja/badan usaha di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan sebanyak 51 pemberi kerja/badan usaha diundang dalam kegiatan tersebut.
Hasil dari undangan tersebut telah berhasil memulihkan keuangan negara serta mengembalikan hak-hak tenaga kerja yang sebelum tertunda akibat dari tunggakan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja/badan usaha.
"Jaminan sosial adalah hak setiap individu, dan tenaga kerja berhak untuk mendapatkannya sesuai aturan yang berlaku. Berkat upaya kerjasama ini maka hak-hak tenaga kerja yang dijamin oleh Undang-Undang bisa berjalan sesuai aman UUD," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan di Mataram, Kamis.
"Kami juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dari tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun Kejaksaan Negeri Mataram atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan hak-hak para pekerja," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, kata dia, diimbau kepada pemberi kerja/badan usaha agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerjanya dan rutin membayarkan iuran untuk memberikan manfaat kepada warga negara Indonesia.
Berdasarkan MoU BPJS Ketenagakerjan NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, maka BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan upaya non litigasi terhadap pemberi kerja/badan usaha yang belum patuh program Jaminan Sosial Ketenagakerjan.
Tindak lanjut dari surat kuasa khusus tersebut adalah dilakukannya undangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara terhadap pemberi kerja/badan usaha di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan sebanyak 51 pemberi kerja/badan usaha diundang dalam kegiatan tersebut.
Hasil dari undangan tersebut telah berhasil memulihkan keuangan negara serta mengembalikan hak-hak tenaga kerja yang sebelum tertunda akibat dari tunggakan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja/badan usaha.
"Jaminan sosial adalah hak setiap individu, dan tenaga kerja berhak untuk mendapatkannya sesuai aturan yang berlaku. Berkat upaya kerjasama ini maka hak-hak tenaga kerja yang dijamin oleh Undang-Undang bisa berjalan sesuai aman UUD," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan di Mataram, Kamis.
"Kami juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dari tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun Kejaksaan Negeri Mataram atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan hak-hak para pekerja," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, kata dia, diimbau kepada pemberi kerja/badan usaha agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerjanya dan rutin membayarkan iuran untuk memberikan manfaat kepada warga negara Indonesia.