Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat meminta kepala desa agar selektif dan lebih berhati-hati memberikan ijin calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk berangkat bekerja di luar negeri.

"Jika ingin keluar negeri, ikuti prosedur, dimulai dari desa. Kades dan jajarannya akan membimbing warga dan memastikan warga yang direkomendasikan untuk menjadi PMI benar benar memenuhi syarat, melalui perusahaan yang punya ijin dan job order," kata Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi saat mengunjungi desa binaan Desa Batu Tulis dalam keterangan tertulis di Mataram, Ahad.

Desa Batu Tulis merupakan salah satu desa kantong PMI terbanyak di Lombok Tengah. Sebagai salah satu kantong PMI, perempuan desa Batu Tulis memilih menjadi PMI karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Ada juga alasan non ekonomi (alasan keluarga) sehingga memilih menjadi PMI.

Aryadi mengungkapkan bahwa tugasnya adalah merekam berapa jumlah pengangguran, kemiskinan ekstrim, berapa jumlah PMI yang ada di Desa Batu Tulis, serta usaha apa yang paling menonjol di desa tersebut.

"Nantinya kita akan mendukung usaha yang berpotensi di desa itu dengan memberikan bantuan peralatan modal usaha dan pelatihan keterampilan sehingga keterampilan wirausaha-nya bisa kita tingkatkan," tutur Aryadi.

Meski demikian pihaknya meminta Kades dan Perangkat Desa Batu Tulis selektif dan hati-hati untuk memberi ijin dan rekomendasi kepada warganya dengan memastikan bahwa warga yang ingin menjadi PMI benar-benar sesuai prosedur melalui perusahaan yang punya ijin rekrut dan job order di negara penempatan.

Selain itu, ia juga menginformasikan aplikasi SIAPKerja yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui tentang lowongan kerja, P3MI yang memiliki izin dan job order, sehingga dapat mengurangi sepak terjang para tekong/calo yang mengiming-imingi CPMI bahwa untuk bekerja ke luar negeri membutuhkan biaya besar.

"Saat ini ada 2 sektor job order penempatan di luar negeri, yakni pekerja informal contohnya Asisten Rumah Tangga (ART). Selanjutnya pekerja formal yang punya skill contohnya pekerja di industri," ucapnya.

Untuk sektor pekerja formal di industri syaratnya harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri.

Sementara untuk pekerja informal khusus ART dengan negara tujuan Arab Saudi, saat ini sudah menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang mulai berlaku tahun 2024 ini.

Dengan SPSK, penempatan CPMI hanya dilakukan oleh P3MI dan perusahaan penyalur pekerja di Arab Saudi yang telah terdaftar pada sistem. Perusahaan penyalur di Arab Saudi akan berperan menempatkan pekerja pada pemberi kerja, baik pengguna perorangan (rumah tangga) maupun badan usaha, sehingga menjamin perlindungan bagi PMI dari risiko eksploitasi.

Sementara Kepala Desa Batu Tulis, Muhsin mengatakan masyarakatnya merupakan penyumbang PMI terbesar di Lombok Tengah.

"Dari segi ekonomi, warga desa yang menjadi PMI ini memberikan perubahan kepada desa atau bisa dibilang berhasil. Jika sebelum menjadi PMI warga belum punya rumah, maka setelah menjadi PMI sekarang punya," ujarnya.

Meski begitu, Muhsin mengungkapkan ada beberapa permasalahan terkait PMI dari Desa Tulis yang perlu perhatian pemerintah untuk diberikan bimbingan. Antara lain PMI yang telah selesai kontrak dan pulang (PMI Purna) belum bisa menciptakan lapangan kerja untuk diri sendiri dan keluarganya di kampungnya sendiri.

Kemudian, tingkat perceraian yang diakibatkan menjadi PMI karena meninggalkan pasangan untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Selain itu, CPMI banyak yang kena tipu karena banyak calo di Lombok Tengah.*

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024