Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merilis jumlah berat bersih barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan AA Gatot Brajamusti sebanyak 1,1189 gram.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat, mengatakan berat bersih yang dikeluarkan pihaknya itu berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Beratnya itu sudah sesuai dengan hasil penimbangan dari BBPOM Mataram," kata Tri Budi.
Barang bukti narkoba dalam satu paket kecil plastik bening itu ditemukan bersama seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, antara lain, satu buat alat hisap (bong), satu buah pipet kaca, dua buah sedotan putih, dan satu buah korek api gas.
Sedangkan dari penggeledahan istrinya, Dewi Aminah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil plastik bening dengan berat bersih 0,5854 gram. Barang bukti narkoba itu ditemukan polisi dari dalam tas milik Dewi Aminah.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu, antara lain berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca, empat buah sedotan putih, lima buah korek api gas.
Terkait hal tersebut, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah melalui penasihat hukumnya, Irfan Suryadiata, menepis berat bersih sabu-sabu yang dirilis pihak kepolisian.
"Saya ikut kok waktu nimbang di BBPOM Mataram, saya saksikan, dan saya yakin data yang dirilis kepolisian itu keliru, karena waktu penimbangan, saya juga ikut foto-foto hasilnya," kata Irfan.
Ia mengatakan bahwa dirinya menyaksikan langsung proses penimbangan yang dilaksanakan di BBPOM Mataram bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram AKP Purbo Wahono dan sejumlah penyidiknya.
"Yang jelas tidak segitu berat bersihnya. Kalau barang milik Gatot itu 0,93666 gram, dan yang ditemukan pada istrinya 0,31773 gram. Pokoknya dua paket kecil yang ditemukan padanya itu dibawah satu gram," ujarnya. (*)
Kapolda NTB melalui Kabid Humas AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat, mengatakan berat bersih yang dikeluarkan pihaknya itu berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Beratnya itu sudah sesuai dengan hasil penimbangan dari BBPOM Mataram," kata Tri Budi.
Barang bukti narkoba dalam satu paket kecil plastik bening itu ditemukan bersama seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, antara lain, satu buat alat hisap (bong), satu buah pipet kaca, dua buah sedotan putih, dan satu buah korek api gas.
Sedangkan dari penggeledahan istrinya, Dewi Aminah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil plastik bening dengan berat bersih 0,5854 gram. Barang bukti narkoba itu ditemukan polisi dari dalam tas milik Dewi Aminah.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu, antara lain berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca, empat buah sedotan putih, lima buah korek api gas.
Terkait hal tersebut, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah melalui penasihat hukumnya, Irfan Suryadiata, menepis berat bersih sabu-sabu yang dirilis pihak kepolisian.
"Saya ikut kok waktu nimbang di BBPOM Mataram, saya saksikan, dan saya yakin data yang dirilis kepolisian itu keliru, karena waktu penimbangan, saya juga ikut foto-foto hasilnya," kata Irfan.
Ia mengatakan bahwa dirinya menyaksikan langsung proses penimbangan yang dilaksanakan di BBPOM Mataram bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram AKP Purbo Wahono dan sejumlah penyidiknya.
"Yang jelas tidak segitu berat bersihnya. Kalau barang milik Gatot itu 0,93666 gram, dan yang ditemukan pada istrinya 0,31773 gram. Pokoknya dua paket kecil yang ditemukan padanya itu dibawah satu gram," ujarnya. (*)