Mataram (Antara NTB) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat H Ali Rahim mengatakan nasib 9.721 guru honorer yang mengabdi di SMA/SMK masih mengambang karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB.
         "Belum ada kejelasan mengenai nasib mereka, apakah akan ditarik menjadi guru honorer Pemerintah Provinsi NTB atau tidak," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah NTB H Ali Rahim, di Mataram, Senin.
         Sebanyak 9.721 guru honorer tersebut terdiri atas, 4.733 guru honorer yang mengajar di SMA, dan SMK sebanyak 4.988 orang. Seluruhnya tersebar di sekolah negeri dan swasta di 10 kabupaten/kota di NTB.
         Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh guru pegawai negeri sipil (PNS) di SMA/SMK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota ditarik menjadi PNS pemerintah provinsi mulai tahun 2017.
         Namun, di dalam UU tersebut tidak mengatur tentang nasib tenaga guru berstatus non-PNS.
         Untuk itu, Ali Rahim menginginkan agar Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, membuat surat keputusan (SK) pengangkatan seluruh guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam proses belajar-mengajar.
         "Peran guru honorer sangat luar biasa. Jumlah guru PNS SMA/SMK di NTB, sebanyak 5.676 orang tidak mencukupi untuk mengajar," ujarnya.
         Menurut dia, SK pengangkatan guru honorer tersebut tidak akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil karena dalam SK tersebut bisa dicantumkan guru honorer tidak boleh menuntut menjadi CPNS.
         SK tersebut diperlukan hanya sebagai syarat bagi guru honorer untuk memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Dokumen itu kemudian menjadi persyaratan mutlak untuk bisa mengikuti uji kompetensi agar memperoleh tunjangan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
         "Dengan tunjangan sertifikasi tersebut guru honorer bisa memperoleh pendapatan yang layak dari jasa dia mengajar. Kalau hanya mengandalkan gaji dari dana bantuan operasional sekolah relatif kecil," katanya.
         Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTB H Muhammad Suruji, menegaskan nasib para guru honorer tidak ada masalah. Semuanya akan pindah secara otomatis menjadi guru honorer Pemerintah Provinsi NTB mulai Januari 2017.
         "Tidak ada masalah dengan nasib mereka. Semuanya dikelola oleh pemerintah provinsi, termasuk gaji mereka akan diberikan melalui dana yang dialokasikan ke sekolah tempatnya mengajar," ujarnya.
         Terkait dengan keinginan PGRI NTB agar seluruh honorer diberikan SK pengangkatan sebagai honorer Pemerintah Provinsi NTB, Suruji tidak sependapat. Sebab, hal itu melanggar PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
         "Kami tidak ingin melakukan kesalahan dalam hal ini. Kalau PGRI NTB menginginkan SK, silakan dia buat sendiri," ucapnya. (*)

Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024