Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan kepada para tenaga guru agar tidak ogah-ogahan mengajar setelah pemerintah menaikkan gajinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf di Mataram Jumat mengatakan, kenaikan kesejahteraan guru harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi.
"Jangan sebaliknya, gaji sudah naik malah ogah-ogahan untuk ngajar," kata Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTB.
Dia mengatakan, peningkatan kompetensi diperlukan agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas, membuat lingkungan belajar yang lebih teratur dan efisien.
Baca juga: Gaji guru naik, kualitas guru juga harus naik
Selain itu, dapat meningkatkan keterlibatan siswa, mengimplementasikan kurikulum dengan baik, memberikan pengajaran yang menyenangkan bagi siswa.
Hal tersebut disampaikan menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang akan menaikkan gaji guru baik untuk guru ASN maupun non-ASN sebesar Rp500 ribu.
Terkait dengan kenaikan gaji guru itu, lanjutnya, pihaknya masih menunggu aturan yang jelas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Tidak mungkin semua guru ASN ditambah gajinya, tapi kalau untuk guru honorer ya. Dari gaji sekarang Rp1,5 juta, ditambah Rp500 ribu sehingga gaji guru honorer menjadi Rp2 juta," katanya.
Baca juga: Prabowo naikkan gaji guru ASN dan non-ASN, berikut rinciannya
Kemudian di sisi lain, sejauh ini pihaknya juga belum menerima secara resmi regulasi terkait kenaikan gaji guru tersebut, sehingga belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak.
Termasuk syarat-syarat guru honorer yang bisa mendapatkan tambahan gaji, apakah harus ada sertifikasi atau seperti apa. Selain itu juga terkait dengan jumlah guru honorer yang se-NTB itu jumlahnya setengah dari guru ASN.
"Untuk kenaikan gaji guru ini, lebih jelasnya kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan dana kesejahteraan guru 2025 naik menjadi Rp81,6 triliun
Baca juga: Prabowo naikkan Gaji guru non-ASN Rp2 juta dan satu gaji pokok untuk ASN
Baca juga: DPRD NTB apresiasi Presiden Prabowo naikkan gaji guru