Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ingatkan potensi ancaman "cyber narcoterrorism" atau kelompok yang memanfaatkan dunia maya sebagai media untuk memasarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Saat ini perlu juga diwaspadai munculnya kelompok cyber narcoterrorism. Salah satu hasil penjualan narkoba di antaranya untuk membiayai kegiatan terorisme," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Kata dia, perlunya antisipasi sejak dini dari pemerintah terhadap munculnya cyber narcoterrorism. Antisipasi terhadap kelompok itu, tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja, tapi harus dilakukan secara bersamaan oleh beberapa institusi terkait.

Dia berharap perlu kerja sama yang kuat antar institusi, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Cyber Crime Polri.

"Gabungan institusi itu harus bersatu dalam mengantisipasi kelompok tersebut." harapnya.

Bamsoet juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, yang terus mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan publik figur Ibra Azhari.

Dia menjelaskan peredaran narkoba di Indonesia harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Terlebih, Indonesia masuk dalam jajaran 'segitiga emas' perdagangan narkoba bersama Australia, Selandia Baru, dan Malaysia.

Baca juga: Pembangunan RI ditentukan keberhasilan Pemilu 2024
Baca juga: Membangun kembali kesadaran dapat cegah penyebaran COVID-19

"Peran aktif masyarakat dan pemerintah, diperlukan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia," katanya menegaskan.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia hingga akhir tahun 2023 adalah 1,73 persen atau 3,3 juta orang dari jumlah penduduk berumur 15-64 tahun. Kata dia, setiap 10 ribu penduduk Indonesia, terdapat 173 orang yang mengkonsumsi narkoba. Sementara angka prevalensi pernah pakai penyalahgunaan narkoba di tahun 2023 adalah 2,20 persen dari jumlah penduduk berumur 15-64 tahun atau sekitar 4,24 juta jiwa.


 

Pewarta : Fauzi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024