Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (10/1) menolak pledoi atau nota pembelaan dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
JPU yang yang dipimpin Muhamad di hadapan hakim Dewa Wiguna dengan agenda sidang tanggapan (replik) menyatakan bahwa meminta nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak seluruhnya dalil-dalil pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya sebagaimana dalam nota pembelaannya (pledoi) untuk seluruhnya," kata Muhamad di muka persidangan.
JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2), Junto Pasal 5 ayat (1), hurif b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
JPU juga menyatakan terdakwa Fahrur Rozi telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Fahrur Rozi.
Dalam replik tersebut JPU menjelaskan bahwa terkait pledoi terdakwa yang menyatakan uang yang dihasilkan oleh terdakwa Fahrur Rozi semata karena bisnis (penyertaan modal atau utang jangka panjang) dengan mendapatkan bunga 2 persen setiap bulannya dan bukan merupakan hasil suap atau gratifikasi atau korupsi atau pencucian uang akan tetapi tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan harus ditolak oleh majelis hakim.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya apakah mengajukan jawaban atas replik atau tidak. Fahruh Rozi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengajukan duplik atas replik JPU.
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Sidang Putusan atas terdakwa Fahrur Rozi akan dilaksanakan pada Rabu 17 Januari jam 11.00 Wita.
Sebelumnya, JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan terhadap Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah).
Baca juga: Dewas mengungkap Perusda Sumbawa Barat terima setoran Rp1,78 miliar
Baca juga: Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan di sejumlah tempat termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan pengkondisian terhadap sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.
Dari tindakannya tersebut, terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain.
JPU yang yang dipimpin Muhamad di hadapan hakim Dewa Wiguna dengan agenda sidang tanggapan (replik) menyatakan bahwa meminta nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak seluruhnya dalil-dalil pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya sebagaimana dalam nota pembelaannya (pledoi) untuk seluruhnya," kata Muhamad di muka persidangan.
JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2), Junto Pasal 5 ayat (1), hurif b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
JPU juga menyatakan terdakwa Fahrur Rozi telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Fahrur Rozi.
Dalam replik tersebut JPU menjelaskan bahwa terkait pledoi terdakwa yang menyatakan uang yang dihasilkan oleh terdakwa Fahrur Rozi semata karena bisnis (penyertaan modal atau utang jangka panjang) dengan mendapatkan bunga 2 persen setiap bulannya dan bukan merupakan hasil suap atau gratifikasi atau korupsi atau pencucian uang akan tetapi tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan harus ditolak oleh majelis hakim.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya apakah mengajukan jawaban atas replik atau tidak. Fahruh Rozi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengajukan duplik atas replik JPU.
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Sidang Putusan atas terdakwa Fahrur Rozi akan dilaksanakan pada Rabu 17 Januari jam 11.00 Wita.
Sebelumnya, JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan terhadap Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah).
Baca juga: Dewas mengungkap Perusda Sumbawa Barat terima setoran Rp1,78 miliar
Baca juga: Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan di sejumlah tempat termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan pengkondisian terhadap sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.
Dari tindakannya tersebut, terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain.