Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (58) tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan buku.
Hakim yang dikomandoi I Nyoman Wiguna memutuskan terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau ketiga penuntut umum, dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahrur Rozi selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar subsider tiga bulan," kata hakim Nyoman Wiguna.
Dalam pandangan hakim, Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan hakim Ketua I Nyoman Wiguna beserta hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson terhadap mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menghadapi vonis tersebut, terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan para kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah). Sebelumnya Suwanto telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada pekan lalu.
Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengkondisikan sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.
Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain. Dalam fakta persidangan, pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk mengadakan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP di daerah itu.
Terdakwa Fahrur Rozi meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV. Aneka Ilmu dengan perantaraan Handi Saeful sebagai perwakilan CV. Aneka Ilmu di Bali.
Terdakwa Fahrur pertama menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika dengan permintaan agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu dan mengumpulkan para ketua musyawarah kerja kepala sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan ketua kelompok kerja kepala sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng.
Di depan lima kepala sekolah (nama terlampir di surat dakwaan) yang hadir, terdakwa meminta agar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV. Aneka Ilmu.
Pada tahun 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, terdakwa Fahrur juga mengumpulkan 19 orang kepala desa se-Kabupaten Buleleng dan meminta agar para kepala desa menganggarkan dalam APBDes Perubahan untuk kegiatan pengadaan buku-buku pengayaan keterampilan dan referensi untuk perpustakaan desa terbitan CV. Aneka Ilmu.
Baca juga: Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Baca juga: Hakim banding ubah vonis dua terdakwa korupsi Puskesmas Babakan
Terdakwa juga menempatkan atau mentransfer, atau mengalihkan, atau menitipkan uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan rekening atas nama Lia Morlina dengan total Rp3,8 miliar, rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy dan Edy A Supardi sebanyak Rp4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp2,6 miliar.
Berita Terkait
JPU minta hakim tolak pledoi terdakwa mantan Kajari Buleleng Bali
Kamis, 11 Januari 2024 6:35
JPU Tipikor Bali tuntut terdakwa pungli di kantor penimbangan Cekik 5 tahun penjara
Selasa, 6 Februari 2024 4:13
JPU ungkap konflik internal dua pejabat tinggi Unud
Rabu, 17 Januari 2024 7:10
Pengadilan vonis Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti penjara 2 tahun
Selasa, 23 Agustus 2022 21:22
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yakin tak terlibat suap DID
Selasa, 16 Agustus 2022 19:36
Tiga mantan Kepala BTP Sumbangut diperiksa Kejagung terkait korupsi KA
Kamis, 21 November 2024 10:50
Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan
Selasa, 19 November 2024 20:01
Kejagung sebutkan telamenyita beberapa aset Hendry Lie
Selasa, 19 November 2024 4:49