Kajari Mataram: Pemeriksaan cabor terkait korupsi hibah KONI belum tuntas

id penanganan koni mataram, kejari mataram, pemeriksaan pengurus cabor, cabang olahraga,hibah koni,koni NTB

Kajari Mataram: Pemeriksaan cabor terkait korupsi hibah KONI belum tuntas

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengungkapkan pemeriksaan saksi dari kalangan pengurus cabang olahraga (cabor) terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,5 miliar belum tuntas.

"Untuk KONI, masih berjalan. Kami masih pemeriksaan cabor," kata Ivan Jaka di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Pemeriksaan saksi dari kalangan pengurus cabor itu tercatat sudah berjalan sejak April 2024. Ivan mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkutat di kalangan pengurus karena melihat jumlah cabor yang cukup banyak mencapai 44 cabang.

"Jadi, masih pendalaman karena jumlahnya 44 cabor," imbuh dia.

Baca juga: Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan

Pada media Desember 2024, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan.

Namun, Ivan menegaskan kembali bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. "Masih penyelidikan. Prosesnya masih berjalan," ucapnya.

Adanya penanganan yang masih berkutat di tahap penyelidikan ini turut menjadi perhatian Kepala Kejati NTB Enen Saribanon.

Enen memastikan pihaknya mengawasi langsung melalui koordinasi dan supervisi terhadap kinerja kejaksaan negeri dalam penanganan kasus korupsi, khususnya yang cukup lama belum menunjukkan progres perkembangan, salah satunya kasus KONI Mataram.

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi KONI Mataram masih penyelidikan

Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut muncul pada tahun anggaran 2021 sampai 2023. Dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Kota Mataram.

Dalam perincian, tahun 2021 KONI Mataram mendapat dana hibah Rp2 miliar. Lanjut pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.

Nominal Rp10 miliar pada tahun 2023 itu terungkap untuk membiayai kegiatan pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan, sisanya untuk operasional.

Kejari Mataram mulai menangani kasus ini di tahap penyelidikan pada akhir Maret 2024 sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023.

Baca juga: Kejaksaan ungkap indikasi pidana pada kasus dana hibah KONI Mataram
Baca juga: Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Baca juga: Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar