Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur

id rinus adam wakum, kacab amg lombok timur, vonis rinus, korupsi tambang pasir besi blok dedalpak, vonis pengadilan

Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur

Terdakwa korupsi pasir besi pada blok Dedalpak yang merupakan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum (kanan) tersenyum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat malam (5/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram
menjatuhkan vonis pidana hukuman selama 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum, yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rinus Adam Wakum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram, Isrin Surya Kurniasih, di Mataram, Jumat malam.

Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun

Saat membacakan vonis hukuman Rinus Adam Wakum, selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti.

Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar. Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebesar Rp18,7 miliar.

Baca juga: Kepala Cabang AMG Lombok Timur dituntut pidana 16 tahun penjara

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut ada seorang warga Tiongkok bernama Deng Yao Hong yang terungkap menerima sebagian keuntungan dari penjualan pasir besi sebanyak Rp10,4 miliar.

Namun, adanya hal tersebut yang terungkap pada fakta persidangan, tidak masuk dalam uraian amar putusan majelis hakim.

Melainkan, hakim melanjutkan membacakan amar putusan dengan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Baca juga: Jaksa menelusuri peran warga Tiongkok di perkara korupsi tambang AMG