Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun

id tuntutan direktur pt amg,po suwandi, dituntut 17 tahun penjara, terdakwa korupsi tambang pasir besi, tambang pt amg, tam

Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun

Direktur PT AMG yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak Po Suwandi tersenyum di ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (22/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Po Suwandi menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 17 tahun penjara kepada Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Po Suwandi menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa Po Suwandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.

Jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan pidana denda kepada Po Suwandi sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

"Menuntut supaya majelis hakim turut membebankan terdakwa Po Suwandi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar," ujarnya.

Baca juga: Jaksa menelusuri peran warga Tiongkok di perkara korupsi tambang AMG

Apabila dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.

"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama sembilan tahun," ucap dia.

Baca juga: AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok

Mengenai perbuatan Po Suwandi menyerahkan uang Rp800 juta pada tahap penyidikan, jaksa meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

Jaksa menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Baca juga: Titipan royalti PT AMG ke Dinas ESDM NTB tidak masuk audit
Baca juga: BPKP NTB jabarkan kerugian Rp36,4 miliar perkara di tambang AMG
Baca juga: Syahbandar Pelabuhan Kayangan NTB mengakui surat pernyataan AMG jadi dasar penerbitan SPB