Jakarta (ANTARA) -
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan konfrontasi selama 12 jam terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
"Sebetulnya bukan perbaikan BAP tapi sinkronisasi aja. Jadi, setiap keterangan-keterangan antara yang satu dan yang lain yang kesesuaiannya belum terlalu begitu, dapat itu yang kemudian masing-masing menyempurnakan makanya tadi agak lama itu (pemeriksaan)," Djamaluddin.
Syahrul tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK, kemudian baru selesai menjalani pemeriksaan di lantai enam Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 22.58 WIB.
Kepada wartawan, SYL menyampaikan bahwa keterangan yang diberikannya pada pemeriksaan hari ini sama seperti dengan keterangan yang sudah pernah pernah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya," kata SYL.
SYL diperiksa bersama dengan tujuh saksi lainnya, dua saksi yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga diperiksa di Bareskrim Polri. Penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen tak mau menyebutkan materi pemeriksaan terhadap kliennya karena merupakan kewenangan dari penyidik.
"Tapi yang jelas, setiap pertanyaan konfrontasi yang tadi terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi, semua telah dijawab dan menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan-pernyataan maupun juga jawaban dari BAP masing-masing," kata Djamaluddin.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan itu mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan kasus yang tengah disidik tersebut. Selain itu, kata Djamaluddin, dalam pemeriksaan Kamis ini juga dilakukan koreksi terhadap BAP kliennya.
Baca juga: Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi PT AMG
Baca juga: Gara-gara pangkas uang reses, Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur divonis tiga tahun penjara
Baca juga: Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi PT AMG
Baca juga: Gara-gara pangkas uang reses, Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur divonis tiga tahun penjara
"Sebetulnya bukan perbaikan BAP tapi sinkronisasi aja. Jadi, setiap keterangan-keterangan antara yang satu dan yang lain yang kesesuaiannya belum terlalu begitu, dapat itu yang kemudian masing-masing menyempurnakan makanya tadi agak lama itu (pemeriksaan)," Djamaluddin.