Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengigatkan partai politik (parpol) untuk melaporkan awal dana kampanye pada Pemilu 2024.
"Kami terus melaksanakan pengawasan terhadap laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Praya, Jumat.
Ia mengatakan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan KPU, untuk mendapatkan akses dalam melakukan pengawasan terhadap sumber, bentuk dan batasan jumlah sumbangan dana kampanye.
"Dana kampanye itu harus dilaporkan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka transparansi terhadap laporan awal dana kampanye partai politik dan peserta pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lombok dari keseluruhan 18 partai politik peserta pemilu yang menyerahkan laporan awal dana kampanye dinyatakan belum lengkap dan tidak sesuai.
"Sehingga laporan tersebut dikembalikan ke masing-masing partai politik," katanya.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meminta KPU memeriksa laporan awal dana kampanye partai politik pemilu 2024 dengan benar. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para peserta pemilu untuk melengkapi kekuarangan pada pelaporan sebelumnya dan tidak terlambat menyampaikan perbaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah.
"Karena kewajiban melaporkan dana kampanye oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat Undang-undang 7 Tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan bagi para partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan atau tidak menyampaikan perbaikan laporan dana kampanye sampai batas akhir, akan terancam terjerat sanksi Pasal 338 ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 2017.
"Bahwa partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami terus melaksanakan pengawasan terhadap laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Praya, Jumat.
Ia mengatakan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan KPU, untuk mendapatkan akses dalam melakukan pengawasan terhadap sumber, bentuk dan batasan jumlah sumbangan dana kampanye.
"Dana kampanye itu harus dilaporkan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka transparansi terhadap laporan awal dana kampanye partai politik dan peserta pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lombok dari keseluruhan 18 partai politik peserta pemilu yang menyerahkan laporan awal dana kampanye dinyatakan belum lengkap dan tidak sesuai.
"Sehingga laporan tersebut dikembalikan ke masing-masing partai politik," katanya.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meminta KPU memeriksa laporan awal dana kampanye partai politik pemilu 2024 dengan benar. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para peserta pemilu untuk melengkapi kekuarangan pada pelaporan sebelumnya dan tidak terlambat menyampaikan perbaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah.
"Karena kewajiban melaporkan dana kampanye oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat Undang-undang 7 Tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan bagi para partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan atau tidak menyampaikan perbaikan laporan dana kampanye sampai batas akhir, akan terancam terjerat sanksi Pasal 338 ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 2017.
"Bahwa partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.