Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menyatakan pelaku pembegalan berinisial H yang beraksi di Jalan Meruya Utara, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (11/1) sekira pukul 02.30 WIB terancam 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka atas nama inisial H, kita terapkan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KHUP, karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano dalam jumpa pers pada Jumat.
Billy mengatakan, korban berinisial MU sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya sekira pukul 02.30 WIB.
"Di Jalan Meruya Utara, korban merasa sedang diikuti sepeda motor yang berboncengan ada dua orang dan menodongkan senjata tajam jenis badik ke korban," kata Billy.
Korban kemudian diberhentikan oleh kedua pelaku. Karena ketakutan, korban pun berhenti. "Pengemudi sepeda motor adalah pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu (inisial H), dia turun dari sepeda motor langsung menghampiri korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban," kata Billy.
Saat itu, kata Billy, kemudian ada pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang lewat. "Ketika korban melihat ada pengendara lain yang lewat, spontan dia langsung berteriak 'maling'," kata Billy.
Baca juga: Polisi lumpuhkan seorang pelaku begal di Taman Cibaduyut
Baca juga: Kawanan perampok minimarket di Karawang terancam penjara 15 tahun
Warga yang ada kemudian membantu korban dan berhasil melumpuhkan pelaku H. "Pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri, sekarang masih dalam pencarian oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan," pungkas Billy.