Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memperdalam alat bukti kasus dugaan perusakan barang dan pencurian serta kekerasan atas laporan mantan bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili Fadil Tohir.
Kepala Subseksi Pengabdian Masyarakat Polres Lombok Tengah Ipda Yulita melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan tim satuan reserse kriminal (satreskrim) melakukan pendalaman alat bukti melalui keterangan saksi maupun ahli.
"Jadi, sesuai informasi dari Bu kepala satreskrim, penguatan alat bukti masih berjalan. Tahap pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dipasangi alat pengawas elektronik, Kini berstatus tahanan kota
Untuk saksi-saksi yang masuk dalam pendalaman keterangan ini berasal dari terlapor berinisial KDV, perempuan asal Kayangan, Kabupaten Lombok Utara dan pelapor.
"Karena terlapornya kemarin masih DBD (demam berdarah dengue), jadi pemeriksaan diagendakan lagi," ujar dia.
Selain keterangan terlapor dan pelapor, kepolisian juga mendalami keterangan saksi dari pihak pelapor yang berjumlah tiga orang. Ketiganya diduga mengetahui persoalan kasus perusakan dan pencurian serta kekerasan tersebut.
Suhaili sebagai pelapor kali pertama melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Bupati Lombok Tengah dua periode ini melaporkan dengan menyertakan alat bukti.
Suhaili melaporkan KDV atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang berupa mobil sewa milik LG Bima Alasta.
Baca juga: Polda NTB tahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan
Kemudian, berkaitan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
Karena melihat lokus perkara berada di Lombok Tengah, Polda NTB menyerahkan penanganan laporan Suhaili ke Polres Lombok Tengah.
Suhaili melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan membenarkan bahwa laporan kliennya kini berada di bawah penanganan Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kliennya juga sudah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian dalam kapasitas sebagai pelapor.
Dalam pemberian keterangan, Suhaili turut menunjukkan bukti yang ada kaitan dengan laporan perusakan kendaraan roda empat dan pencurian sertifikat tanah tersebut.
"Video perusakan mobil, dokumen terkait sudah ditunjukkan, sama ada mengajukan nama tiga orang yang menyaksikan aksi perusakan dan pencurian," kata Hanan.
Baca juga: Polda NTB tuntaskan perkara mantan Bupati Lombok Tengah
Hanan sebelumnya menjelaskan peristiwa dugaan pidana itu bermula dari adanya kesepakatan pelapor menyewa satu unit mobil milik LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024.
Usai menerima kendaraan yang menjadi kesepakatan sewa, terlapor mendatangi pelapor pada 5 September 2024.
Hanan mengatakan, saat itu terlapor datang tanpa alasan langsung melontarkan kalimat kasar dan merusak mobil yang disewa kliennya.
Atas perbuatan tersebut, kliennya sempat menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban soal aksi perusakan dan pencurian sertifikat hak milik tanah dengan kerugian mencapai Rp70 juta.
Baca juga: Mantan bupati Suhaili minta Kapolri atensi penanganan kasus Polres Lombok Tengah
Karena tidak ada membuahkan hasil. Suhaili melalui kuasa hukumnya melaporkan KDV ke Polda NTB.
Sebaliknya, dalam objek perkara serupa, Suhaili dilaporkan KDV ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. KDV melaporkan Suhaili atas kerugian kerja sama senilai Rp1,5 miliar.
Kini Suhaili dalam kasus tersebut sudah berstatus terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Suhaili dalam dakwaan penuntut umum didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah drop saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB
Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili siap kooperatif di kasus penipuan
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili jadi tersangka penipuan
