Mataram, (Antara NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjamin pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bebas dari berbagai aktivitas pungutan liar atau pungli.
"Saya menjamin di lembaga kami tidak ada aktivitas pungutan liar dan untuk semua pelayanan dokumen kependudukan diberikan secara grtais," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan di Mataram, Rabu.
Dikatakan, jaminan tidak adanya pungli di jajarannya itu karena saat ini sistem pelayanan yang diberikan sudah dalam jaringan (daring) atau "online".
Selain itu, lanjutnya, pembinaan dilakukan hampir setiap hari saat apel pagi dengan mewanti-wati semua pegawainya untuk tidak coba-coba melakukan pungli.
"Semua pegawai harus memberikan pelayanan maksimal dan terbaik untuk masyarakat, karena dokumen kependudukan adalah hak warga sehingga wajib dilayani," katanya.
Di samping itu, pihaknya menerapkan sistem pengawasan pimpinan dengan bawahan, pimpinan dengan pimpinan dan bawahan dengan bawahan agar mereka saling mengawas diri.
"Pengawasan dengan sistem berantai ini lebih efektif dibandingkan dengan pembentukan tim pengawasan khusus," katanya.
Apalagi, pemeritah kota saat ini sedang membuat tim sapu bersih (saber) pungli yang beranggotan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Jadi tim saber pungli inilah yang bisa melakukan operasi tangkap tangan (OPP), jika ditemukan bukti pungli di lapangan," katanya.
Sementara terkait sanksi terhadap pegawainya yang terbukti melakukan pungli, pihaknya tidak segan-segan melakukan proses sesuai aturan dan tingkat kesalahannya.
"Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian. Itu tergantung tingkat kesalahannya," ujarnya.
Lebih jauh, Ridwan menyinggung masalah calo yang hingga saat ini dirinya tidak menampik kemungkian calon itu masih ada, karena berbagai faktor.
Bisa jadi calo itu ada karena sibuk, tidak ada waktu atau tidak mau tahu cara prosesnya.
"Jika antara yang membantu dengan yang dibantu sudah ada kesepakatan tertentu, itu di luar ranah kami. Intinya, semua pelayanan di Dukcapil gratis jika mengurus sendiri," katanya.
Oleh karena itu, Ridwan mengajak semua masyarakat agar dapat mengurus dokumen kependudukannya sendiri dan menghilangkan persepsi pengurusan administrasi kependudukan itu sulit.
Menurutnya, dari hasil evaluasi yang dilakukan terbukti sekitar 90 persen warga kota sudah mengurus dokumen kependudukannya sendiri.
Mengurus dokumen kependudukan sendiri lebih mudah, karena petugas Dukcapil tidak hanya menanyakan dokumen tapi juga menelisik data pemohon.
"Jadi, kalau calo tidak mengetahui jelas data pemohon, pasti mereka akan bolak balik karena tidak bisa menjawab pertanyaan petugas kami dan akhirnya akan membawa pemohon langsung," katanya.(*)
"Saya menjamin di lembaga kami tidak ada aktivitas pungutan liar dan untuk semua pelayanan dokumen kependudukan diberikan secara grtais," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan di Mataram, Rabu.
Dikatakan, jaminan tidak adanya pungli di jajarannya itu karena saat ini sistem pelayanan yang diberikan sudah dalam jaringan (daring) atau "online".
Selain itu, lanjutnya, pembinaan dilakukan hampir setiap hari saat apel pagi dengan mewanti-wati semua pegawainya untuk tidak coba-coba melakukan pungli.
"Semua pegawai harus memberikan pelayanan maksimal dan terbaik untuk masyarakat, karena dokumen kependudukan adalah hak warga sehingga wajib dilayani," katanya.
Di samping itu, pihaknya menerapkan sistem pengawasan pimpinan dengan bawahan, pimpinan dengan pimpinan dan bawahan dengan bawahan agar mereka saling mengawas diri.
"Pengawasan dengan sistem berantai ini lebih efektif dibandingkan dengan pembentukan tim pengawasan khusus," katanya.
Apalagi, pemeritah kota saat ini sedang membuat tim sapu bersih (saber) pungli yang beranggotan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Jadi tim saber pungli inilah yang bisa melakukan operasi tangkap tangan (OPP), jika ditemukan bukti pungli di lapangan," katanya.
Sementara terkait sanksi terhadap pegawainya yang terbukti melakukan pungli, pihaknya tidak segan-segan melakukan proses sesuai aturan dan tingkat kesalahannya.
"Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian. Itu tergantung tingkat kesalahannya," ujarnya.
Lebih jauh, Ridwan menyinggung masalah calo yang hingga saat ini dirinya tidak menampik kemungkian calon itu masih ada, karena berbagai faktor.
Bisa jadi calo itu ada karena sibuk, tidak ada waktu atau tidak mau tahu cara prosesnya.
"Jika antara yang membantu dengan yang dibantu sudah ada kesepakatan tertentu, itu di luar ranah kami. Intinya, semua pelayanan di Dukcapil gratis jika mengurus sendiri," katanya.
Oleh karena itu, Ridwan mengajak semua masyarakat agar dapat mengurus dokumen kependudukannya sendiri dan menghilangkan persepsi pengurusan administrasi kependudukan itu sulit.
Menurutnya, dari hasil evaluasi yang dilakukan terbukti sekitar 90 persen warga kota sudah mengurus dokumen kependudukannya sendiri.
Mengurus dokumen kependudukan sendiri lebih mudah, karena petugas Dukcapil tidak hanya menanyakan dokumen tapi juga menelisik data pemohon.
"Jadi, kalau calo tidak mengetahui jelas data pemohon, pasti mereka akan bolak balik karena tidak bisa menjawab pertanyaan petugas kami dan akhirnya akan membawa pemohon langsung," katanya.(*)