Mataram (Antara NTB) - Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Istanto siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait penanganan kasus dugaan penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

"Kita siap sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik jaksanya, tapi secara garis koordinasinya, saya harus tunggu dulu arahan dari dirjen," kata Istanto kepada wartawan di Mataram.

Istanto yang menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dari Kementerian LHK ini diminta oleh penyidik jaksa Kejari Selong untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (9/12).

Keterangan Istanto dibutuhkan untuk melengkapi materi penyidikan jaksa yang hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.

Begitu halnya dengan yang disampaikan Istanto, keterangan yang nantinya akan dia sampaikan ke hadapan penyidik jaksa diharapkan dapat memberikan tambahan dalam materi penyidikannya.

"Sepanjang itu ada (data), kita akan sampaikan," ujarnya.

Namun Istanto melihat dalam kasus ini bahwa informasi terkait hutan lindung Sekaroh lebih lengkapnya ada di dinas kehutanan maupun BPN.

"Informasi di dinas kehutanan lebih lengkap disana, apalagi di BPN, sudah pasti," katanya.

Begitu juga dengan temuan tim dari kementerian yang mengidentifikasi ada sebanyak 40 sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh.

Terkait hal itu, Istanto tidak memungkiri bahwa dirinya nanti akan menyampaikan keterangan secara jelas kepada penyidik jaksa.

"Jika itu dibutuhkan, kita akan paparkan," kata Istanto. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024