Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) bersinergi dengan Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali untuk mentransformasikan berbagai pengalaman praktik dan etika advokat, sebagai salah satu upaya mencetak para sarjana hukum yang siap pakai.
"Sayang jika mahasiswa hanya mendapatkan teori-teori saja. Dengan MoU ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mahasiswa sehingga mereka siap pakai di dunia kerja," kata Ketua Umum DPP AAI ON Palmer Situmorang di Denpasar, Sabtu.
Palmer Situmorang menyampaikan hal tersebut disela-sela penandatangan MoU dengan Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr Ir I Gde Suranaya Pandit terkait pelaksanaan program kerja AAI ON Cabang Denpasar periode 2023-2028 mengenai pendidikan profesi advokat.
Menurut Palmer, tidak jarang para advokat muda menjadi mudah frustrasi ketika berhadapan dengan kondisi kasus hukum di lapangan yang ternyata tidak sesuai dengan teori yang didapatkan ketika kuliah.
Pihaknya berharap dengan kerja sama tersebut maka mahasiswa dapat mengenal hukum menjadi lebih baik karena teori tanpa praktik itu tidak akan efektif. Terlebih dengan adanya program Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, maka memungkinkan praktisi untuk mentransformasi ilmunya ke perguruan tinggi.
Selain itu advokat atau penasihat hukum itu penting karena menjadi bagian dari Catur Wangsa Peradilan, selain polisi, jaksa dan hakim.
"Tugas pengacara bukan membebaskan orang, tetapi mendudukkan perkara itu sesuai hukumnya. Sedangkan memutus perkara, mau diputus bebas atau bersalah, menjadi tugas hakim," ujar Palmer didampingi Ketua DPC AAI ON Denpasar periode 2023-2028 Gede Wija Kusuma dan jajaran pengurus Ketut Ngastawa, Robert Khuana dan pengurus lainnya.
Advokat, lanjut Palmer, tidak boleh mengatakan yang tidak benar pada klien hanya karena ingin mendapatkan bayaran dari klien.
Sangat penting bagi para calon advokat agar sejak awal memahami etika dan budi pekerti juga memegang asas-asas hukum seperti asas keadilan, asas tertib hukum, asas kepastian hukum dan sebagainya.
Sementara itu Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr Ir I Gde Suranaya Pandit yang mengatakan kerja sama ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum setempat terkait pendidikan profesi advokat.
Kerja sama ini diyakini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa dan dapat dilanjutkan di bidang profesi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.
"Ke depan peluang kerja di bidang profesi ini sangat banyak sebab hampir di semua dunia usaha memerlukannya. Selain itu melalui kerja sama ini akan dapat melahirkan para calon-calon advokat yang beretika dan profesional," katanya.
Baca juga: Guru Besar Hukum meminta kasus Alvin Lim diselesaikan di pengadilan
Baca juga: 54 advokat Peradi SAI resmi disumpah di PT DKI
"Sayang jika mahasiswa hanya mendapatkan teori-teori saja. Dengan MoU ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mahasiswa sehingga mereka siap pakai di dunia kerja," kata Ketua Umum DPP AAI ON Palmer Situmorang di Denpasar, Sabtu.
Palmer Situmorang menyampaikan hal tersebut disela-sela penandatangan MoU dengan Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr Ir I Gde Suranaya Pandit terkait pelaksanaan program kerja AAI ON Cabang Denpasar periode 2023-2028 mengenai pendidikan profesi advokat.
Menurut Palmer, tidak jarang para advokat muda menjadi mudah frustrasi ketika berhadapan dengan kondisi kasus hukum di lapangan yang ternyata tidak sesuai dengan teori yang didapatkan ketika kuliah.
Pihaknya berharap dengan kerja sama tersebut maka mahasiswa dapat mengenal hukum menjadi lebih baik karena teori tanpa praktik itu tidak akan efektif. Terlebih dengan adanya program Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, maka memungkinkan praktisi untuk mentransformasi ilmunya ke perguruan tinggi.
Selain itu advokat atau penasihat hukum itu penting karena menjadi bagian dari Catur Wangsa Peradilan, selain polisi, jaksa dan hakim.
"Tugas pengacara bukan membebaskan orang, tetapi mendudukkan perkara itu sesuai hukumnya. Sedangkan memutus perkara, mau diputus bebas atau bersalah, menjadi tugas hakim," ujar Palmer didampingi Ketua DPC AAI ON Denpasar periode 2023-2028 Gede Wija Kusuma dan jajaran pengurus Ketut Ngastawa, Robert Khuana dan pengurus lainnya.
Advokat, lanjut Palmer, tidak boleh mengatakan yang tidak benar pada klien hanya karena ingin mendapatkan bayaran dari klien.
Sangat penting bagi para calon advokat agar sejak awal memahami etika dan budi pekerti juga memegang asas-asas hukum seperti asas keadilan, asas tertib hukum, asas kepastian hukum dan sebagainya.
Sementara itu Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr Ir I Gde Suranaya Pandit yang mengatakan kerja sama ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum setempat terkait pendidikan profesi advokat.
Kerja sama ini diyakini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa dan dapat dilanjutkan di bidang profesi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.
"Ke depan peluang kerja di bidang profesi ini sangat banyak sebab hampir di semua dunia usaha memerlukannya. Selain itu melalui kerja sama ini akan dapat melahirkan para calon-calon advokat yang beretika dan profesional," katanya.
Baca juga: Guru Besar Hukum meminta kasus Alvin Lim diselesaikan di pengadilan
Baca juga: 54 advokat Peradi SAI resmi disumpah di PT DKI