Mataram (ANTARA) - Seorang kakek berinisial JU (73) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terungkap melakukan aksi rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 5 tahun di samping kandang ayam.
Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili dalam keterangannya di Mataram, Selasa, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan keluarga korban.
"Jadi, melanjutkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan kami tangkap dengan alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa terhadap anak," kata Regi.
Baca juga: Sungguh tega, Seorang ayah di Sumbawa perkosa putrinya sejak usia 6 tahun hingga SMA
Tindak lanjut penangkapan pada Sabtu (20/1), kini pihak kepolisian telah menetapkan JU sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan menetapkan status sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa," ujarnya.
Regi mengungkapkan bahwa alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan JU sebagai tersangka adalah hasil visum korban dan keterangan salah seorang warga yang memergoki aksi JU pada 16 Desember 2023.
"Jadi, kandang ayam ini berada di belakang kios milik saksi. Saat saksi sedang mencuci di belakang, di sana JU kepergok melakukan aksinya terhadap korban," ucapnya.
Dia mengatakan korban dengan pelaku tidak ada hubungan darah, melainkan tinggal dalam satu lingkungan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Regi mengatakan bahwa pihaknya kini telah memberikan pendampingan kepada korban dalam hal pemulihan psikologis.
Baca juga: Bapak di Sumbawa tega rudapaksa anak tirinya yang masih SMP
Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP
Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili dalam keterangannya di Mataram, Selasa, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan keluarga korban.
"Jadi, melanjutkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan kami tangkap dengan alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa terhadap anak," kata Regi.
Baca juga: Sungguh tega, Seorang ayah di Sumbawa perkosa putrinya sejak usia 6 tahun hingga SMA
Tindak lanjut penangkapan pada Sabtu (20/1), kini pihak kepolisian telah menetapkan JU sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan menetapkan status sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa," ujarnya.
Regi mengungkapkan bahwa alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan JU sebagai tersangka adalah hasil visum korban dan keterangan salah seorang warga yang memergoki aksi JU pada 16 Desember 2023.
"Jadi, kandang ayam ini berada di belakang kios milik saksi. Saat saksi sedang mencuci di belakang, di sana JU kepergok melakukan aksinya terhadap korban," ucapnya.
Dia mengatakan korban dengan pelaku tidak ada hubungan darah, melainkan tinggal dalam satu lingkungan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Regi mengatakan bahwa pihaknya kini telah memberikan pendampingan kepada korban dalam hal pemulihan psikologis.
Baca juga: Bapak di Sumbawa tega rudapaksa anak tirinya yang masih SMP
Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP