Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar melakukan penghitungan cermat sebelum memutuskan menggadaikan sertifikat tanahnya untuk meminjam uang dari bank.

Menurut Jokowi, praktik menggadaikan sertifikat tanah ke bank sangat umum di kalangan masyarakat, apalagi yang baru menerima sertifikat dari pemerintah.

“Mboten nopo-nopo disekolahke (tidak apa-apa digadaikan), ini dipakai untuk agunan mboten nopo-nopo, tetapi dihitung kalau mau pinjam bank saget nyicil mboten bulanane (bisa membayar cicilannya tidak setiap bulan)?” kata Presiden Jokowi ketika membagikan 3.000 sertifikat tanah bagi warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa.

Presiden merasa perlu mengingatkan masyarakat agar betul-betul mengkalkulasi sebelum menggadaikan sertifikat guna mencegah tunggakan utang di bank.

Baca juga: Presiden Jokowi pergi dari subuh hingga bagikan sertifikat tanah
Baca juga: Menteri ATR/BPN rencana serahkan sertifikat tanah di NTB

Menurut dia, dana yang dipinjam masyarakat dari bank harus digunakan seluruhnya untuk modal usaha atau kerja, bukan malah dibelikan barang konsumsi seperti kendaraan bermotor.

“Jadi kalau pinjam (dari bank), saya titip pesan agar dipakai semua untuk modal usaha. Jangan dipakai untuk barang konsumsi. Nanti kalau usahanya sampun mlaku (sudah berjalan), kalau dapat untung mau beli motor atau mobil monggo (silakan), dibeli dari keuntungan bukan dari pokok pinjaman,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan program pembagian sertifikat tanah, yang hingga tahun 2023 telah mencapai 110 juta sertifikat untuk masyarakat, merupakan solusi dalam menyelesaikan sengketa lahan.

Dia juga menegaskan bahwa sertifikat sangat penting sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Baca juga: Presiden Jokowi ke Jateng serahkan sertifikat tanah dan hadiri apel santri
Baca juga: Serahkan sertifikat PTSL, Menteri Agraria RI dijadwalkan bertolak ke Mataram
Baca juga: Jokowi menargetkan urusan sertifikat tanah selesai pada 2024
Baca juga: Wamen ATR serahkan sertifikat tanah kepada Gereja Injili


Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024