Mataram (Antara NTB) - Penanganan kasus dugaan suap perizinan pengelolaan yang diberikan kepada PT iPasar Indonesia (Persero) untuk menggarap Sistem Resi Gudang (SRG) di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, telah masuk tahap pemberkasan.

"Sekarang dalam tahap pemberkasan, belum tahap satu, yang jelas keterangan seluruh saksi sudah semua," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tedjolekmono di Mataram, Senin.

Dalam berkas perkaranya, tim penyidik jaksa dikatakan telah melibatkan hasil analisa tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tujuannya untuk mengetahui aliran dananya kemana saja, dan dari hasilnya memang betul ada aliran ke rekening lain, itu yang penting," ujarnya.

Untuk itu, Tedjolekmono menegaskan bahwa perkara ini harus sudah dipersidangkan paling lambat pada awal Maret 2017. Hal itu pun telah disampaikannya langsung kepada tim penyidik jaksa.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy yang diduga sebagai penerima suap dari PT iPasar Indonesia (Persero) ke rekening pribadinya sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian, tersangka kedua yakni Alexander Gee dari PT iPasar Indonesia (Persero) yang diduga menyalurkan uang tersebut ke rekening pribadi H M Sukiman Azmy.

Proyek SRG di Pringgabaya ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012-2013 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dialokasikan melalui anggaran pusat dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar. (*)



Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024